Sabtu 23 Jul 2022 09:50 WIB

Hari Anak Nasional, Puan Minta Masyarakat Dukung RUU KIA

RUU KIA wajibkan negara atur kesejahteraan yang baik untuk ibu dan anak.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan RUU KIA bertujuan untuk mewujudkan rasa aman serta tenteram bagi ibu dan anak. Termasuk meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin.
Foto: ANTAR/Indrianto Eko Suwarso
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan RUU KIA bertujuan untuk mewujudkan rasa aman serta tenteram bagi ibu dan anak. Termasuk meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan UUD 1945 telah mengatur pemberian perlindungan dan jaminan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak memperoleh kesejahteraan bagi anak. Bertepatan di Hari Anak Nasional (HAN) 2022 yang mengambil tema 'Anak Terlindungi, Indonesia Maju', Puan mengajak masyarakat untuk selalu memberikan perlindungan kepada anak. Salah satunya lewat dukungan terhadap RUU KIA yang sudah menjadi RUU Inisiatif DPR.

"Kita harus jaga sebaik-baiknya anak-anak yang akan menjadi generasi emas bangsa. Generasi unggul, Indonesia pun akan semakin unggul," kata Puan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/7).

Baca Juga

Ia menjelaskan RUU KIA digagas untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul yang akan membawa Indonesia semakin maju. Lewat RUU KIA, negara punya kewajiban memberikan penyelenggaraan kesejahteraan yang baik untuk ibu dan anak.

Selain itu dengan memberi kesejahteraan bagi ibu, maka negara juga memastikan terciptanya kesejahteraan untuk anak sebagai generasi penerus. "RUU KIA bertujuan untuk mewujudkan rasa aman serta tenteram bagi ibu dan anak. Termasuk meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin," ungkapnya.

Mantan Menko PMK itu mengatakan RUU KIA akan menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi ibu dan anak. Kemudian juga untuk melindungi ibu dan anak dari tindakan kekerasan, penelantaran dan segala tindak diskriminatif serta pelanggaran HAM lainnya.

"Dengan RUU ini, DPR berharap sistem penyelenggaraan kesejahteraan anak akan lebih terarah, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem kesejahteraan sosial nasional," ucapnya.

Ia juga menyebut, RUU KIA memungkinkan setiap anak Indonesia mendapat pendampingan dari keluarga. Puan pun menyoroti betapa pentingnya penyediaan fasilitas kesehatan yang terpadu bagi anak sejak ia masih berada dalam kandungan yang diatur dalam RUU KIA.

"Tentunya juga terkait hak mendapatkan ASI, hak mendapat sarana/prasarana penunjang di fasilitas umum seperti tempat bermain, hingga tempat penitipan anak di tempat kerja dan di lokasi penyedia layanan lainnya," jelasnya.

Puan juga meminta agar HAN 2022 dijadikan pengingat bagi semua pihak untuk memenuhi hak-hak anak. Menurutnya, pemenuhan hak anak akan menjadi jaminan bagi masa depan Indonesia.

"Hari Anak Nasional 2022 harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan anak,"

Puan menegaskan, Negara harus memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan hak-haknya, mulai dari hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak. "Karena pemenuhan hak anak menjadi pijakan masa depan bangsa, khususnya hak atas kesejahteraan mereka," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement