Jumat 22 Jul 2022 08:19 WIB

Kuasa Hukum: Tiga Ahli Dihadirkan di Sidang Pra-peradilan Mardani Maming

Para ahli tersebut menjelaskan dan menguatkan argumen pihak Mardani H Maming.

Kuasa hukum Mardani H Maming, Deny Indrayana seusai sidang praperadilan di PN Jaksel, Kamis (21/7/2022).
Foto: Istimewa
Kuasa hukum Mardani H Maming, Deny Indrayana seusai sidang praperadilan di PN Jaksel, Kamis (21/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Mardani H Maming menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan dalam agenda pembuktian dan saksi dari pihak Mardani yang dilaksanakan, Kamis (21/7/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-Undangan Aan Eko Widiarto, ahli Hukum Pidana dan Perdata Flora Dianti, dan ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kepailitan Teddy Anggoro.

Para ahli tersebut menjelaskan dan menguatkan argumen pihak Mardani Maming bahwa KPK tidak berwenang menangani perkara tersebut. Kuasa Hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana menyebutkan, kasus tersebut adalah murni perkara bisnis antar perusahaan.

Selain itu, para ahli yang dihadirkan ini juga memperkuat gugatan Mardani H Maming terkait proses penetapan tersangka atas dirinya disebut melanggar melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Ada ahli HTN dan Ilmu Per-UU-an, acara pidana dan Perdata, serta PKPU-Kepailitan. Untuk menjelaskan KPK tidak berwenang menangani perkara ini, ada proses penyidikan yang melanggar HAM dan due process of law, dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis,” kata Denny dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Jumat (22/7/2022).

Keputusan Bersama antara KPK, Polri, dan Kejaksaan tahun 2012 yang diungkapkan ahli. KPK tidak dapat lagi memproses perkara yang sama, apabila institusi lain sudah memproses perkara itu.

"Doctor Aan menegaskan pemaknaan pasal 50, KPK tidak berwenang menangani perkara mardani H Maming karena sudah ada penanganan perkara yang sama di Kejaksaan Agung," kata Denny seusai sidang.

Ahli menyebutkan, apabila KPK menetapkan tersangka di awal proses penyidikan, maka proses itu salah dan status tersangka tidak sah. Menurut hukum yang berlaku, penetapan tersangka dilakukan diakhir proses penyidikan setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

"Pernyataan Doctor Flora, proses dimulainya penyidikan tidak boleh menetapkan tersangka, itu ada cacat dan bisa membuat penetapan tersangka tidak sah," jelas Denny.

Saksi ahli ketiga yang dihadirkan, memaparkan proses hutang-piutang antar perusahaan dengan adanya perjanjian yang dibuat, maka itu masuk kedalam perdata. "Terakhir tadi ada Teddy Anggoro, mengungkapkan ini adalah murni transaksi bisnis, hutang-piutang yang dimiliki perusahaan diakui piutang yang sah dan pembuktian hukumnya sempurna masuk dalam ranah perdata," ujar Denny.

Sidang dilanjutkan pada Jumat (22/7/2022) dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi atau ahli dari pihak KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement