Rabu 20 Jul 2022 20:18 WIB

Menaker: Hanya 10 Persen Pekerja Indonesia Terdaftar Program Jaminan Pensiun

Kemenaker mencari solusi dari kecilnya peserta program jaminan pensiun.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan setelah Indonesia melewati puncak bonus demografi pada tahun 2030, jumlah penduduk usia lanjut akan meningkat. Pemerintah pun mencari solusi agar jaminan hidup hari tua masyarakat bisa terjaga.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan setelah Indonesia melewati puncak bonus demografi pada tahun 2030, jumlah penduduk usia lanjut akan meningkat. Pemerintah pun mencari solusi agar jaminan hidup hari tua masyarakat bisa terjaga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hanya 10 persen pekerja Indonesia yang terdaftar sebagai peserta program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Persoalan ini jadi perhatian pihaknya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, kata Ida, terdapat 13,65 juta peserta program jaminan pensiun. Sedangkan total penduduk yang bekerja menurut dan BPS per Februari 2022, tercatat sebanyak 135,61 juta orang.

Baca Juga

"Temuan angka menunjukkan bahwa hanya sekitar 10 persen lebih pekerja yang memiliki program pensiun," kata Ida dalam Diskusi Reformasi dan Harmonisasi Program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Ida mengaku, pihaknya kini berupaya mencari solusi atas persoalan kecilnya persentase pekerja peserta program jaminan pensiun ini agar pekerja tetap terlindungi di usia tuanya. Apalagi, setelah Indonesia melewati puncak bonus demografi pada tahun 2030, jumlah penduduk usia lanjut akan meningkat.

"Persoalan ini adalah pekerjaan rumah kita bersama untuk dapat memberikan pemahaman secara masif dan komprehensif kepada masyarakat, mengenai pentingnya program pensiun," kata Ida.

Dalam kesempatan sama, Manajer Program Pelindungan Sosial ILO Jakarta, Ippei Tsuruga mengatakan, program jaminan pensiun di Indonesia masih tumpang tindih. Menurutnya, perlu dilakukan reformasi skema pelindungan jaminan pensiun yang lebih efektif.

"Reformasi skema ini sangat diperlukan karena merupakan investasi jangka panjang bagi para pekerja di Indonesia," kata Ippei. Untuk diketahui, selain program jaminan pensiun, terdapat pula program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement