Rabu 20 Jul 2022 16:36 WIB

BPOM RI Tarik Es Krim Vanila Haagen-Dazs dari Peredaran

Haagen-Dazs diminta menyetop segala varian es krim dengan kandungan vanila.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
BPOM menarik es krim Haagen-Dazs dengan rasa vanila karena memiliki kadar Etilen Oksida yang melebihi batas.
Foto: Flickr
BPOM menarik es krim Haagen-Dazs dengan rasa vanila karena memiliki kadar Etilen Oksida yang melebihi batas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) meminta importir untuk menarik es krim vanila merek Haagen-Dazs dari peredaran. Es krim Haagen-Dazs dengan rasa ini memiliki kadar Etilen Oksida yang melebihi batas.

Dilansir dari laman resmi BPOM RI, Rabu (20/7/2022) informasi ini diterima oleh Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) tanggal 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO), dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU), pada produk es krim vanila merek Haagen-Dazs.

Baca Juga

Sebelumnya pada tanggal 6 Juli 2022 otoritas di Prancis melalui RappelConso dan pada tanggal 7 Juli 2022 Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krim vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen, karena mengandung EtO. Sementara itu pada tanggal 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.

Produk yang ditarik adalah es krim vanila Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.

"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L)," seperti tertulis dalam keterangan resmi Badan POM RI.

Lebih lanjut, sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman. Badan POM akan mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Adapun, es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia. Badan POM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.

Sebagaimana diketahui, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020.

Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam. BPOM mengimbau, jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement