Rabu 20 Jul 2022 14:27 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Kejahatan Seksual Pendiri SPI Ditunda

Aksi demonstrasi mewarnai jalannya sidang JE di PN Kota Malang.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Agus raharjo
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sidang kasus kejahatan seksual yang dilakukan terdakwa JE yang juga pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) ditunda. Hal ini menyebabkan sidang yang dijadwalkan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (20/7/2022) batal.

Kuasa Hukum Terdakwa JE, Hotma Sitompul mengatakan, pembacaan tuntutan untuk terdakwa JE telah ditunda sampai satu pekan ke depan. "Saya bersyukur dan berterima kasih penundaan ini membuktikan jaksa yg hadir di persidangan ini sungguh-sungguh memerhatikan semua yang terungkap di persidangan," ujar Hotma kepada wartawan di halaman PN Kota Malang, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga

Menurut Hotma, penundaan sidang terdakwa JE wajar dilakukan. Hal ini tidak lepas dari berkas yang cukup banyak untuk dibaca oleh jaksa. Sebab itu, jaksa perlu waktu lebih banyak untuk mempelajarinya sehingga diharapkan keadilan bisa tercapai.

Di sisi lain, Hotma juga mengetahui, kegiatan rencana sidang yang batal kali ini disambut aksi demo oleh sejumlah aktivis di sekitar PN Kota Malang. Hotma sendiri tidak mempermasalahkan aksi tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut termasuk hak untuk semua orang menyampaikan pendapat.

Hotma meminta masyarakat untuk tidak menjadi 'hakim jalanan'. Masyarakat cukup mengawal dan mengawasi berjalannya persidangan dengan baik. Dia berharap masyarakat tidak mempengaruhi berlangsungnya persidangan yang dilakukan terdakwa JE.

"Hati-hati nanti persidangan, walaupun saya percaya persidangan tidak terpengaruh atas itu. Jangan ada orang yang sudah bilang 'dia bersalah, dia harus dihukum berat'. Coba mintalah hukum seadil-adilnya bukan hukum berat. Pertanyaan saya, kalau itu kena mereka, kalau itu ketemu bapak mereka, apa mereka mau berteriak? Tentu lain," jelasnya.

Untuk diketahui, pemilik SMA SPI JE telah menjadi terdakwa kejahatan seksual. Kini yang bersangkutan telah ditahan di Lapas Klas I A Lowokwaru Malang. JE tiba di Lapas Lowokwaru Malang pada Senin (11/7/2022) sore pukul 16.45 WIB dengan pengawalan ketat petugas.

JE ditahan selama 30 hari ke depan sambil menunggu persidangan tuntutan. Semula JE direncanakan akan menjalani persidangan tuntutan pada 20 Juli 2022. Namun karena satu faktor, persidangan ini ditunda hingga pekan depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement