Rabu 20 Jul 2022 06:12 WIB

PPP Tegaskan tak Ada Kejanggalan Kenaikan Harta Suharso Monoarfa

LHKPN Suharso Monoarafa telah melalui proses pemeriksaan yang seksama termasuk KPK.

Syarifah Amelia, Ketua DPP PPP, kedua dari kanan, tengah memberikan pemaparan pada acara talkshow
Foto: Istimewa
Syarifah Amelia, Ketua DPP PPP, kedua dari kanan, tengah memberikan pemaparan pada acara talkshow "Membaca arah koalisi indonesia bersatu" pada bulan Juni 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syarifah Amelia atau Amel menilai, ada oknum yang sengaja melakukan fitnah terkait kejanggalan kenaikan harta kekayaan ketua umumnya Suharso Monoarfa. 

"Bahwa ketua umum kami (Suharso Monoarfa) jelas tanpa adanya catatan dari KPK, tetapi dengan fakta bahwa hal ini telah berulang kali diangkat ke media. Tentu dapat dipastikan motif di balik fitnahan ini tak lain sebagai whistle blowing untuk merusak kondusifitas dan soliditas PPP yang saat ini terus melakukan konsolidasi menyongsong jalan kemenangan 2024," kata dia dalam keterangannya yang diterima Republikaa.co.id, Rabu (20/7/2022). 

Amel menjelaskan, pada 2018, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Suharso memuat laporan harta dari tahun-tahun sebelumnya termasuk harta dari pasangan senilai sekitar Rp 14,5 miliar. Namun, karena harta tersebut bukan atas nama Suharso, melainkan berkaitan dengan pernikahan pertamanya. 

"Kemudian dikarenakan pada saat itu beliau telah berpisah dengan isteri pertama, sehingga dicatat sebagai penghapusan lainnya. Oleh karenanya, yang dianggap murni harta Ketum Suharso hanya berupa saldo tabungan atas nama Suharso Monoarfa senilai Rp 84 juta," ujarnya.

Selanjutnya, Amel menjelaskan, terdapat harta atas nama isteri kedua Suharso. Namun dikarenakan adanya perjanjian pisah harta, maka harta tersebut pun dinyatakan tidak perlu dicatatkan pada LHKPN Suharso. 

"Sedang pendapatan tahunan Ketum Suharso dari gaji senilai hampir Rp 1 miliar sebanding dengan pengeluaran rutin bulanan tahunan beliau," jelasnya. 

Kemudian, pada tahun 2019 KPK mengubah aturan mengenai Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Pejabat Negara. Jika pada aturan 2016 mengakui perjanjian pisah harta, kemudian diubah menjadi tidak mengakui perjanjian pisah harta pasangan/isteri pada aturan yang terbaru. 

Hal ini, kata dia, menyebabkan harta kas/setara kas isteri Ketum yang pada saat itu juga menjabat sebagai Anggota DPR RI senilai sekitar Rp 84 miliar dimana yang paling signifikan misalnya aset tanah & bangunan sekolahan di daerah Kebayoran Lama senilai Rp 60M. 

"Serta beberapa unit apartment ini juga diakui sebagai harta Ketum. Kemudian jumlah ini dikurangi hutang konsumtif seperti cicilan dan lainnya) senilai Rp 24 miliar, menjadikan harta Ketum Suharso yang diakui menjadi senilai sekitar Rp 61 miliar," paparnya.

Pada pelaporan tahun-tahun selanjutnya, rinci Amel, LHKPN Ketum naik wajar menjadi sekitar Rp 69 miliar di 2020 serta Rp 73 miliar pada 2021. Perubahan ini utamanya dikarenakan kenaikan NJOP. 

"Perlu ditekankan, semua harta tak bergerak diperoleh dari tahun 1990-2016, tidak ada penambahan aset tak bergerak setelah itu. Harta bergerak Ketum Suharso berubah semata karena menjual yang lama, sedang yang baru dibeli sebagian besar dengan cara mencicil," katanya.

Dikatakannya, LHKPN Suharso Monoarafa yang dilaporkan secara berkala ini sebetulnya telah melalui proses pemeriksaan yang seksama termasuk oleh KPK. Yang mana dikarenakan Suharso merupakan pejabat megara selama beberapa periode (Anggota DPR RI 2004-2009, Menpera 2009-2011, Wantimpres 2015-2019, hingga saat ini Menteri Bappenas 2019-selesai).

"LHKPN Ketum dipastikan secara substantial tidak ada kejanggalan," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement