Rabu 20 Jul 2022 03:10 WIB

Penerimaan Pajak Kuartal II 2022 di Sulselbartra Capai Rp 8,1 Triliun

Realisasi penerimaan pajak Sulsel ini telah mencapai angka 59,49 persen dari target.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Wajib pajak membayar pajak (ilustrasi). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) mencatat realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) pada kuartal II 2022 mencapai Rp 8,1 triliun atau sekitar 59,49 persen dari target Rp 13,66 triliun.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Wajib pajak membayar pajak (ilustrasi). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) mencatat realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) pada kuartal II 2022 mencapai Rp 8,1 triliun atau sekitar 59,49 persen dari target Rp 13,66 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) mencatat realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) pada kuartal II 2022 mencapai Rp 8,1 triliun atau sekitar 59,49 persen dari target Rp 13,66 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan, realisasi penerimaan pajak Sulsel ini telah mencapai angka 59,49 persen, lebih baik dari periode yang sama tahun sebelumnya yakni 38,70 persen atau sekitar Rp 5,6 triliun hingga Juni 2021. "Kalau secara persentase itu penerimaan pajak di Sulsel sekitar 59,49 persen dan jika melihat pertumbuhannya itu tumbuh 44,02 persen," ujarnya

Baca Juga

Ia menjelaskan, penerimaan pajak Sulsel bersumber dari lima sektor penerimaan terbesar. Yakni perdagangan besar dan eceran; kegiatan jasa lainnya; administrasi pemerintahan; jasa keuangan dan asuransi; serta industri pengolahan.

Arridel merinci pada sektor perdagangan besar dan eceran kontribusi pajaknya mencapai Rp 1,7 triliun dan memberi andil 28,49 persen atau tumbuh 87,68 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya yakni di angka Rp 944 juta. Kemudian sektor kegiatan jasa lainnya kontribusinya Rp 733,9 juta atau sekitar 11,80 persen berbanding Rp 106,7 juta di 2021 dan tumbuh 587,28 persen.

Pada sektor administrasi pemerintahan kontribusinya sebesar Rp 608,9 juta (11,80 persen) berbanding Rp 528,6 juta pada 2021 yang tumbuh 15,19 persen. Sektor jasa keuangan dan asuransi kontribusinya mencapai Rp 586 juta (9,42 persen) berbanding Rp 494,4 juta di 2021 atau tumbuh 18,52 persen.

Pada sektor industri pengolahan kontribusi pajaknya di kuartal II ini mencapai Rp 547 juta (8,80 persen) berbanding Rp 503,1 juta pada 2021 atau tumbuh sekitar 8,83 persen serta lainnya yang mencapai Rp 1,9 triliun (31,71 persen) berbanding Rp 1,6 triliun yang tumbuh 18,05 persen.

Arridel merincikan di wilayah Sulselbartra, untuk Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan pendapatan Rp 9,9 triliun, Sulawesi Barat Rp 900 miliar, dan Sulawesi Tenggara sebesar Rp 2,7 triliun. "Target penerimaan pajak Sulsel tertinggi pertama kemudian Sultra dan Sulbar yang masing-masing Rp 9,9 triliun, Rp 2,7 triliun dan Rp 900 miliar," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement