Senin 18 Jul 2022 14:25 WIB

Kebun Binatang Bandung Diberi Surat Peringatan Segera Bayar Denda

Denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 13,5 miliar.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Kebun Binatang Bandung dipadati oleh wisatawan (ilustrasi)
Foto: M Fauzi Ridwan/REPUBLIKA
Kebun Binatang Bandung dipadati oleh wisatawan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melayangkan surat peringatan ketiga kepada pengelola Kebun Binatang Bandung untuk segera membayar denda uang sewa Rp 13,5 miliar yang belum dibayarkan. Apabila tidak terdapat tanggapan maka mereka mengancam akan melakukan penyegelan.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Siena Halim mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan ketiga pada pekan kemarin kepada pengelola Kebun Binatang Bandung untuk segera membayar denda sewa. Sebelumnya, surat kedua sudah dilayangkan namun jawaban dari mereka bahwa mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka.

Baca Juga

"Sudah pemberitahuan ketiga diberikan akhir pekan kemarin. Surat dari yayasan ke pemkot pekan kemarin juga," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (18/7/2022).

Ia mengatakan apabila tanggapan terhadap surat peringatan ketiga masih negatif maka pihaknya akan berencana melakukan penertiban. Pihaknya akan melakukan persiapan dan berkoordinasi dengan Satpol PP. "Langsung mekanisme penertiban saja ke Satpol PP, kan mekanisme sewa menyewa," katanya. Rencana penertiban akan diproses dalam dua pekan ke depan. Selanjutnya Satpol PP Kota Bandung akan mengundang pihaknya untuk membahas hal tersebut. Mereka akan melakukan tahapan-tahapan terkait proses penertiban.

Siena mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait status satwa. Kementerian menyampaikan akan mengikuti kebijakan pemerintah Kota Bandung.

"Kalau dia (KLHK) mengikuti kebijakan pemkot mau di urus atau tidak atau ke pihak tiga lainnya dan itu belum dirapatkan oleh pemkot," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement