Senin 18 Jul 2022 04:49 WIB

Diduga Terlibat Kaburnya Bupati Memberamo Tengah, Tiga Polisi Ditahan

RHP jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri.
Foto: Dok Polri
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA--Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan memasukkan Bupati Mamberamo Tengah berinisial RHP dalam daftar pencaharian orang (DPO). RHP diduga kabur karena terjerat kasus di KPK.

"Memang benar KPK sudah menerbitkan DPO terhadap RHP karena yang bersangkutan kabur. Dari laporan yang diterima RHP sudah melarikan diri ke PNG melalui Skouw (Jayapura) dengan melintas jalan setapak ke Wutung, East Sepik (PNG)," ujar Irjen Pol Fakhiri, Ahad (17/7/2022).

Baca Juga

Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas menyatakan sudah menahan tiga anggota Polri. Mereka diduga terlibat dalam upaya kaburnya RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah ini.

Tiga anggota Polri yang ditahan itu masing-masing Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob serta Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah. Ketiga merupakan pengawal RHP yang menjabat sejak sebagai Bupati Mamberamo Tengah.

Salah satu dari ketiga pengawal pribadi itu, yakni Aipda AI saat ini diperiksa penyidik KPK karena diduga terlibat proses kaburnya RHP, Kamis (14/7/2022) ke PNG melalui Skouw (Jayapura)-Wutung (PNG). "Aipda AI dilaporkan yang menyiapkan kendaraan yang dipakai untuk kabur dan menyiapkan handphone (HP) untuk RHP," jelas Kombes Gustav Urbinas.

KPK menetapkan RHP sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah dari tahun 2013-2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement