Jumat 15 Jul 2022 23:58 WIB

Legislator Dukung Pemerintah Sikapi Tegas Pelanggaran Malaysia Kesepakatan PMI  

Moratorium pengiriman PMI ke Malaysia dinilai langkah yang tepat

Rep: Amri Amrullah / Red: Nashih Nashrullah
Ribuan pekerja migran Indonesia(PMI) memadati kantor Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia (ilustrasi).
Foto:

Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. Ia menegaskan Komisi IX DPR RI mendorong Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas terhadap Malaysia atas pelanggaran kesepakatan tentang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor di domestik di Malaysia.

Sebab, cara-cara yang digunakan negeri Jiran tersebut dinilai akan menyulitkan Pemerintah Indonesia dalam memantau dan melindungi pekerja migran yang bekerja di Malaysia. Apalagi selama ini banyak terjadi kasus tragedi kemanusiaan yang dialami oleh pekerja migran di Malaysia.

"Hak-hak pekerja migran untuk memperoleh upah sesuai ketentuan dan perlindungan di Malaysia juga masih jauh panggang dari api,” ujar Melki sapaan akrabnya.

Melki mengingatkan, Malaysia bergantung pada jutaan tenaga kerja asal negara lain karena negara tersebut menghadapi kekurangan tenaga kerja. Terlebih, untuk sektor perkebunan dan manufaktur yang tidak diminati oleh penduduk setempat, sehingga sebagian besar mengambil tenaga kerja dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal.

“Seharusnya Malaysia memahami kebutuhan tenaga kerja asal Indonesia dengan mematuhi ketentuan yang ada,” kata politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Data Bank Indonesia (BI) serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan, pada 2021 ada sekitar 1,62 juta orang atau 50,03 persen dari total pekerja migran Indonesia yang berada di Malaysia.

Tak hanya itu, Malaysia pun menjadi negara penempatan pekerja migran Indonesia yang memiliki jumlah pengaduan terbesar mencapai 403 atau sekitar 23,7 persen dari total pengaduan 1.702 pada 2021.

Sementara BI mencatat pengiriman uang (remitansi) dari PMI di luar negeri sebesar 2,28 miliar dolar AS atau setara dengan Rp33 triliun (kurs Rp14.496) pada kuartal II tahun lalu yang berkontribusi sekitar 10 persen dari nilai APBN.

Melki menegaskan, perjuangan PMI harus sebanding dengan perlindungan negara. Komisi IX memastikan akan terus melakukan pengawasan demi kesejahteraan pekerja migran Indonesia.

“Jasa para pahlawan devisa yang sangat besar perlu diimbangi dengan perlindungan para pekerja migran, utamanya yang bekerja di Malaysia,” ungkap legislator dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II tersebut.

 

Diketahui, Pemerintah Indonesia membekukan sementara pengiriman PMI ke Malaysia. Hal tersebut dilakukan buntut dari pelanggaran kesepakatan yang dilakukan Malaysia.

Pemerintah Indonesia menilai ada kesepakatan yang tidak dilaksanakan secara konsisten oleh Malaysia. Dimana pelanggaran kesepakatan itu berpotensi akan terus merugikan PMI dan pihak Indonesia.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement