Jumat 15 Jul 2022 21:16 WIB

Ketahuan Curi Cabai 30 Kg, Pria di Malang Ditangkap Polisi

Cabai 30 kilogram itu membuat Saruji ditangkap polisi Malang.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

Malang - Saruji (41) warga Kampung Celengan Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang harus berurusan dengan kepolisian lantaran ketahuan mencuri 30 kilogram cabai besar.

Diungkapkan oleh Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono pada Jumat (15/7/2022) bahwa kejadian ini berawal saat pemilik ladang cabai besar yang tidak disebutkan namanya akan mendatangi hajatan tetangganya pada 12 Juli 2022.

"Sekitar jam 20.00 WIB, pelapor hendak pergi mendatangi rumah warga yang sedang punya hajatan pernikahan. Saat melintas ladang tanaman cabai merah miliknya. Ia merasa ingin melihat ladang sehubungan tanaman cabainya sering hilang," terang Pujiyono.

Saat sampai di ladangnya, ia melihat di ladang ada orang yang sedang mengambil cabai. Tapi saat itu ia tidak langsung mengejar membekuk orang tersebut karena keterbatasan usia dan fisik.

"Mengingat kondisi fisik tidak memungkinkan jika mengejar saat ditangkap, selanjutnya pelapor mengajak anaknya yang saat itu sedang berada di rumah warga yang mempunyai hajatan," paparnya.

Sesampainya di ladang, pelapor membagi tugas dengan anaknya untuk menyergap dari arah timur dan barat. Pelaku langsung melarikan diri ke arah barat.

"Ternyata di sana sudah ada anak pelapor yang menghadang, pelaku langsung berbalik arah sehingga langsung dipukul dengan kayu. Merasa kena pukulan, ia lari lagi kearah pelapor, tapi tidak diduga warga di sebelah timur ladang sudah banyak," tuturnya.

"Akhirnya pelaku berhasil ditangkap warga, selanjutnya diamankan ke balai desa karena sempat dihakimi warga dan dikawatirkan tindakan anarkis berlanjut. Polsek Gondanglegi yang mendapat laporan langsung mendatangi balai desa untuk mengamankan pelaku," sambungnya.

Saat diamankan, pelaku mengalami luka robek bibir bawah dalam serta luka robek pada kepala sebelah kiri. Ada juga luka robek dipunggang atas sebelah kiri, pelaku lalu dibawa ke RSI Gondanglegi.

"Pelaku dinyatakan bisa rawat jalan, sehingga tidak harus rawat inap. Dan hasil keterangan dokter pelaku mengatakan kalau pelaku bisa diamankan di ruang tahanan Polsek Gondanglegi," pungkasnya.

Atas tindakan pelaku korban menderita kerugian materiil sebesar Rp3,6 juta.

Diduga pelaku memasuki ladang dengan cara merusak pagar pembatas ladang tanaman cabai. Selanjutnya pelaku mengambil cabai yang ada di ladang dengan memetik yang ada dipohon lalu dimasukkan ke karung plastik yang sudah disiapkan.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement