REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau mencatat tiga kabupaten di wilayah itu yakni Kepulauan Anambas, Lingga dan Natuna bertahan nihil dari kasus aktif COVID-19. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana di Tanjungpinang, Kamis (14/7/2022), mengatakan, Anambas dan Lingga sekitar empat bulan lalu nihil kasus aktif COVID-19.
Sementara, Natuna pernah bertahan nihil kasus aktif COVID-19 selama sekitar tiga bulan, namun muncul satu kasus. Pasien COVID-19 di Natuna tersebut sudah sembuh. Satgas Penanganan COVID-19 menetapkan Natuna, Anambas dan Lingga sebagai zona hijau COVID-19.
"Kami apresiasi upaya pemerintah daerah, instansi vertikal, masyarakat dan lembaga lainnya yang berhasil menangkal COVID-19 masuk ke Natuna, Lingga dan Anambas di saat kasus aktif di daerah dan provinsi lainnya naik," katanya.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepri itu mengemukakan jumlah kasus aktif di wilayah itu sebanyak 37 orang, yang tersebar di Kota Batam 26 orang, Tanjungpinang empat orang, Bintan dua orang dan Karimun lima orang. Bintan baru dua hari lalu muncul kasus aktif COVID-19 setelah sempat bertahan nihil kasus aktif sekitar sebulan.
"Kasus aktif terus meningkat. Dibanding pekan lalu, naik sekitar 100 persen," ujarnya.
Berdasarkan hasil penelitian tim ahli dari Kementerian Kesehatan, hampir seluruh pasien itu terinfeksi Omicron, varian dari COVID-19. Omicron lebih mudah menular dibanding COVID-19, rata-rata pasiennya mudah sembuh dan bergejala ringan. "Dari hasil penelitian tim ahli Kemenkes, belum ditemukan varian lain selain Omicron," ucapnya.
Kenaikan kasus aktif disebabkan akses ke Kepri terbuka dari dari provinsi lain maupun dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Gunakan masker saat beraktivitas dan berinteraksi, rajin membersihkan tangan," imbaunya.
Pemerintah juga mengatur pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri untuk mencegah penularan COVID-19. Peraturan yang mulai berlaku 17 Juli 2022 juga mewajibkan warga atau pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri untuk suntik vaksin dosis ketiga atau penguat.
"Kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah itu untuk mencegah lonjakan kasus aktif yang tidak terkendali," katanya.