REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad meminta agar seluruh pihak terlibat turut melakukan pengawasan terhadap skuter listrik yang beroperasi di Malioboro. Operasional skuter listrik di Malioboro sudah dilarang dengan dikeluarkannya SE Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik pada 31 Maret 2022.
Noviar menyebut, pihaknya memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan. Hal itu karena jumlah personel yang tidak memadai.
Petugas Jogoboro yang sudah ditempatkan di Malioboro, katanya, juga diminta untuk turut mengawasi pergerakan skuter listrik ini. Kembali maraknya skuter listrik ini dinilai karena adanya pembiaran.
"Jogoboro ditugaskan untuk mengawasi Sumbu Filosofis (termasuk Malioboro), kan tugasnya itu. Jadi dia yang sudah ditempatkan 24 jam mereka disitu harusnya, cuma selama ini kan terjadi pembiaran. Alasannya tugas Satpol PP DIY, bukan masalah tugas ini, semuanya bertanggung jawab," kata Noviar kepada Republika.co.id, Rabu (13/7).
Noviar menuturkan, pihaknya hanya memiliki 100 orang personel. Sementara, 100 personel ini tidak hanya bertugas untuk melakukan pengawasan di Malioboro, tetapi juga di titik-titik lainnya di DIY.
"Jogoboro itu ada 120 orang (mengawasi Sumbu Filosofi), kami hanya 100 orang se-DIY untuk mengawasi 41 perda, yang sudah ditempatkan di Malioboro itu kan dia yang bisa mengawasi," ujarnya.
Pihaknya juga hanya bisa melakukan pengawasan sekitar delapan kali dalam satu bulan di kawasan Malioboro. Tiap kali melakukan pengawasan, katanya, sering kali pengelola skuter listrik 'kucing-kucingan' dengan petugas.
"Itu pun ketika kita ke sana, mereka (pengelola skuter listrik) sudah menghilang duluan. Paling lama kita di Malioboro bisa tiga jam, setelah kita pergi dia keluar lagi. Sekali melakukan pengawasan di Malioboro dari Satpol PP cuma 20 orang, tidak bisa banyak karena personel kita terbatas," kata Noviar.
Dari Satpol PP DIY, kata Noviar, juga sudah melibatkan pengusaha toko untuk melaporkan jika masih adanya skuter listrik yang beroperasi. Meski begitu, beberapa dari pengusaha toko tersebut tidak berani untuk melakukan pelaporan.
"Ini jadi kesulitan juga, semua komponen tidak mau ikut campur. Instansi-instansi terkait lainnya seharusnya juga mempunyai irisan tanggung jawab, tapi tidak mau berbuat. Artinya Satpol PP DIY tidak berdiri sendiri, tapi juga ada instansi-instansi lain, kalau dihitung personilnya lebih banyak yang lain," tambahnya.
Untuk itu, pihaknya akan memasang rambu-rambu terkait larangan beroperasinya skuter listrik dan juga jenis kendaraan menggunakan penggerak motor listrik lainnya. Rambu-rambu ini dipasang di kawasan yang diatur yakni di Jalan Malioboro, Jalan Margo Mulyo, dan Jalan Margo Utomo.
"Besok malam saya langsung pasang rambu-rambu, hari ini saya baru cetak semua (rambu-rambunya). Besok akan kami pasang semua sampai ke selatan, dari utara dari Tugu sampai ke selatan," kata Noviar.
Silvy Dian Setiawan