Kamis 14 Jul 2022 05:42 WIB

Eks Presiden Sebut ACT Selalu Diaudit Akuntan dan Dapat WTP

Ahyudin untuk keempat kalinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak Jumat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengeklaim, tidak ada penyelewengan dana di lembaga yang dulu dipimpinnya. Hal itu dibuktikannya dengan hasil audit laporan keuangan oleh lembaga yang tidak disebutkan namanya.

"Jadi buat kami insya Allah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) sudah merupakan standar bahwa pengelola keuangan ACT itu baik, tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan itu," kata Ahyudin saat ditemui usai pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022) malam WIB.

Ahyudin untuk keempat kalinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sejak Jumat (8/7/2022). Menurut dia, pemeriksaan kali ini terkait dengan laporan keuangan ACT. Dia menjelaskan, laporan keuangan ACT sejak 2005 sampai 2020 semuanya sudah diaudit dan mendapatkan predikat WTP.

"Insya Allah ACT lembaga pionir dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan predikat WTP," ujar Ahyudin.

Dia menyatakan, jika ada permasalahan di keuangan ACT tidak mungkin akuntan publik mau mengaudit dan mengeluarkan predikat WTP. "Sejak tahun 2005 sampai 2020, artinya kalau diaudit kemudian predikatnya juga WTP, mana mungkin kantor akuntan audit mau mengeluarkan hasil auditdengan predikat WTP kalau ada penyimpangan," kata Ahyudin.

Baca: Guru SD yang Dinonaktifkan Disdik Depok karena Kasus HRS Terima Donasi Rp 60 Juta

Selain Ahyudin, penyidik juga memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar. Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan dalam rentang waktu berdekatan. Ahyudin keluar dari ruang pemeriksaan 23.16 WIB, sedangkan Ibnu Khajar yang didampingi pengacaranya keluar pukul 23.23 WIB.

Berbeda dengan Ahyudin, Ibnu Khajar masih kekeh menghindari wartawan dengan alasan lelah menjalani pemeriksaan. "Saya lelah ya, (pemeriksaan) maraton empat hari," katanya.

Sementara itu, pengacara Ibnu Khajar, Widad Thalib, juga bersikap sama. Dia menjanjikan ada waktu untuk bicara kepada publik nantinya. "Ya nanti ya, ada saatnya kami dari kuasa hukum pasti akan kasih keterangan tapi mohon izin tidak hari ini," kata Widad. Tim pengacara Ibnu Khajar keluar sembari membawa koper ukuran 24 inci warna abu-abu. Menurut Widad, isi koper adalah dokumen.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua petinggi ACT tersebut kembali dilanjutkan pada Kamis (14/7/2022). Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan pengurus ACT/ Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

Baca juga : Kasus ACT Naik ke Tahap Penyidikan

Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut dijadwalkan pada Kamis siang WIB. "Besok (pemeriksaan) dilanjut pada pukul 1 (13.00)," kata Andri.

Penyidikan kasus ini terjadi dengan dugaan tindak pidana melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Baca: PT Waruna Nusa Sentana tak Akui Iwan Supardi, Karyawannya yang Hina HRS

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement