REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menjadikan vaksin Covid-19 penguat (booster) sebagai syarat melakukan perjalanan lewat darat, laut, dan udara per 17 Juli 2022. Masyarakat harus mendapatkan vaksin booster dan tak bisa memilih jenisnya.
Dokter Spesialis Penyakit Dalam dari Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso Muhamad Fauzan mengakui, seringkali masyarakat ingin mendapatkan vaksin booster jenis tertentu.
"Hanya saja masyarakat saat ini tidak dapat memilih jenis vaksinasi booster untuk dirinya. Jadi, (jenis booster) ditentukan regimennya dari Kementerian Kesehatan dan pemerintah," ujarnya saat mengisi konferensi virtual, Rabu (13/7/2022).
Artinya, dia melanjutkan, masyarakat belum bisa memilih jenis vaksin. Ia menambahkan, booster berdasarkan ketersediaan berdasarkan yang ada di sentra vaksinasi. Selain itu, dia melanjutkan, riwayat vaksin primer apa juga akan diihat.
Tak hanya itu, ia menywbut kondisi calon penerima vaksin juga bisa berbeda-beda. Misalnya pada ibu hamil akan mendapatkan booster berbeda dengan masyarakat tidak hamil.
Lebih lanjut ia menjelaskan, vaksin booster dibagi menjadi dua yaitu heterolog dan homolog. Homolog adalah jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis pertama dan kedua.
Sedangkan vaksin heterolog menggunakan vaksin berbeda jenis. Ia menyebutkan, jenis dan merek vaksin booster ada beberapa merek seperti Pfizer, AstraZeneca, Moderna, hingga Sinopharm.
"Kombinasi vaksin booster yang saat ini diberikan itu sudah berdasarkan pertimbangan dari para peneliti dan sudah dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahwa vaksin ini aman," ujarnya.
Sementara itu terkait dosis booster, ia menyebutkan ada yang mendapatkan setengah dosis dan satu dosis. Semunya tergantung jenis merek vaksinasi booster.