Rabu 13 Jul 2022 22:12 WIB

Satgas Minta Masyarakat Vaksin Booster untuk Bisa Akses Fasilitas Publik

Vaksin booster akan menjadi syarat untuk mengakses fasilitas publik.

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis penguat (booster) kepada warga di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022). Pemerintah akan menerapkan vaksin booster sebagai syarat mengakses fasilitas publik.
Foto:

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menyampaikan bahwa vaksinasi dosis penguat akan menjadi syarat masyarakat untuk beraktivitas di ruang publik. Kebijakan itu diberlakukan guna melindungi masyarakat dari Covid-19.

"Ini bukan menjadi suatu kewajiban atau pemaksaan pada masyarakat, tapi justru untuk melindungi, bukan hanya melindungi dirinya sendiri tapi juga melindungi masyarakat di area publik," ujar Syahril.

Syahril mengemukakan, area publik yang dimaksud ialah di kendaraan publik, pertemuan-pertemuan berskala besar, termasuk di pusat perbelanjaan atau mal, dan hotel. Ia mengatakan bahwa vaksinasi merupakan bagian dari kebutuhan agar masyarakat terhindar dari sakit berat yang diakibatkan Covid-19 serta melindungi masyarakat secara keseluruhan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement