REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengajuan itu karena laporannya mengenai dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Dikutip dari lama sipp.pn-jakartaselatan.go.id dipantau pada hari Rabu (13/7/2022), praperadilan itu didaftarkan pada hari Selasa (12/7/2022) dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL. Nizar sebagai pihak pemohon, sedangkan sebagai pihak termohon adalah KPK. Sebelumnya, Nizar juga telah mengonfirmasi soal pengajuan praperadilan tersebut.
"Saya melakukan praperadilan kepada KPK sebab apa yang saya sampaikan 2 tahun lalu terkait dengan dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut," kata Nizar dalam keterangannya pada hari Selasa (12/7/2022).
Nizar berharap agar kasus gratifikasi ini bisa cepat diusut dan tidak didiamkan Nizar mengaku, tidak ingin partai berlogo ka'bah itu hancur. Dia mengaku merasa terpanggil untuk menyelamatkan partai dari pimpinan yang dianggap sudah tidak manusiawi.
"Saya dan teman-teman senior partai lainnya, merasa terpanggil dan tidak bisa tinggal diam. Kami juga tahu sekarang PPP merosot jauh," katanya.
Mantan Anggota DPR RI berharap, dengan dilakukannya praperadilan maka dugaan gratifikasi Suharso Moniarfa bisa segera ditindaklanjuti. Dia menambahkan, hal ini menyusul bukti kuat dalam laporan yang diajukan ke KPK.
Adapun permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Nizar Dahlan, yaitu Rezekinta Sofrizal, Dhuma Melinda Harahap, dan Muhammad Noor Shahib tercatat di nomor register 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel.
Sebelumnya, Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada tahun 2020 lalu. Terdapat juga beberapa rentetan aksi, yang mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa.
Laporan terkait dugaan gratifikasi itu sudah dilakukan Kamis (5/11/2020) lalu dan KPK sudah membenarkan laporan tersebut. Adapun, gratifikasi yang diduga diterima oleh Suharso berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020.