Selasa 12 Jul 2022 18:25 WIB

PT Jasa Medivest Targetkan Memusnahkan Limbah B3 Infeksius 48 Ton Perhari

Jasa Medivest menggenjot pengembangan usaha pengelolaan limbah B3 Infeksius terpadu

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
BUMD milik Jabar, PT Jasa Medivest (Perseroan) telah 15 tahun berkiprah, mengedepankan komitmen ramah lingkungan dalam upaya pengelolaan limbah B3 Infeksius melalui pengangkutan dan pengolahan limbahnya yang mumpuni di Indonesia, khususnya Provinsi Jabar.
Foto: istimewa
BUMD milik Jabar, PT Jasa Medivest (Perseroan) telah 15 tahun berkiprah, mengedepankan komitmen ramah lingkungan dalam upaya pengelolaan limbah B3 Infeksius melalui pengangkutan dan pengolahan limbahnya yang mumpuni di Indonesia, khususnya Provinsi Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---BUMD milik Pemprov Jabar, PT Jasa Medivest (Perseroan) telah 15 tahun berkiprah, mengedepankan komitmen ramah lingkungan dalam upaya pengelolaan limbah B3 Infeksius melalui pengangkutan dan pengolahan limbahnya yang mumpuni di Indonesia, khususnya Provinsi Jabar.

Seperti diketahui, Perseroan merupakan entitas perusahaan anak BUMD Jawa Barat, yakni PT Jasa Sarana dan terafiliasi dengan BUMD Jawa Tengah, yakni PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah.

Baca Juga

PT Jasa Medivest, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk kinerja tahun buku 2021 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2022, Selasa (13/7). Secara umum, kinerja Perseroan sepanjang tahun berhasil meraup tren positif, melalui pertumbuhan bisnis yang optimal. 

“Tren positif tergambar dari pendapatan bersih Perseroan yakni Rp 55,46 Miliar atau meningkat 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan berhasil meraih laba bersih Rp 11,62 Miliar atau meningkat 47 persen dibandingkan tahun sebelumnya," ujar Direktur PT Jasa Medivest, Olivia Allan, dalam siaran persnya.

Kedepan, kata dia, Jasa Medivest tengah menggenjot pengembangan usaha pengelolaan limbah B3 Infeksius secara terpadu, melalui percepatan Pembangunan 2 (dua) mesin incinerator yang dilengkapi air pollution control dan teknologi ramah lingkungan. Masing-masing, mesinnya berkemampuan untuk memusnahkan load limbah medis padat 500 kg/jam. "Sehingga kelak mampu optimal memusnahkan limbah B3 Infeksius sebanyak 48 Ton per Hari di Plant Dawuan, Cikampek - Jawa Barat," katanya.

Sementara kinerja Perseroan, kata dia, mengukuhkan EBITDA Rp 29,8 Miliar atau meningkat 28 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, Return on Equity Perseroan tumbuh hingga 7,21 persen atau meningkat 36 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Direktur PT Jasa Medivest, Raihan, pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dicapai melalui kinerja optimal Perseroan dalam mengelola limbah B3 Infeksius dengan rata-rata 20,5 ton per harinya, yang bersumber dari 223 pelanggan. 

Hadir pada kesempatan ini, para Pemegang Saham Perseroan yakni Indrawan Sumantri dan Mohammad Wais Fansuri mewakili Direksi PT Jasa Sarana, Sarwa Pramana dan Bagus Wisnu Handoyo selaku Penjabat PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah, Kantor Akuntan Publik, Notaris dan Manajemen Perseroan. 

“Alhamdulillah, para Pemegang Saham telah menyetujui dan menerima laporan keuangan PT Jasa Medivest untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, yang telah diperiksa Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sejak 2006 Berdiri, 15 Tahun berkiprah, 15 Tahun juga Jasa Medivest raih WTP,” paparnya.

Selain membukukan tren pertumbuhan positif, manajemen menuturkan bahwa Perseroan berhasil meraih Kembali Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dengan PERINGKAT BIRU dalam sub sektor Pengolahan dan Pengangkut Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Hal ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia atas komitmen ketaatan lingkungan PT Jasa Medivest yang Ke-5 kalinya, 2011-2012, 2012-2013, 2013-2014, 2014-2015 dan saat ini 2020-2021," kata Presiden Komisaris PT Jasa Medivest, Candra Nugraha.

Hal ini, kata dia, tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup Tahun 2020-2021.

Sehubungan agenda terkait manajemen Perseroan pada gelaran RUPS Tahunan untuk periode tahun buku yang berakhir 31 Desember 2021, maka masa bakti Olivia Allan selaku Direktur PT Jasa Medivest, Candra Nugraha selaku Presiden Komisaris dan Imam Maskur selaku Komisaris telah resmi berakhir

Menindaklanjuti hal tersebut, para Pemegang Saham Perseroan menyepakati keputusan terkait pengurus Perseroan dalam RUPS Luar Biasa Tahun 2022, secara resmi mengangkat Beni Cahyadi sebagai Direktur Perseroan dan Imam Maskur sebagai Komisaris Perseroan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement