REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) bersama stakeholder kepelabuhanan lainnya mengkaji usulan penyesuaian tarif container handling charge (CHC) muatan ekspor-impor dan domestik di Pelabuhan Tanjung Priok. PT Pelindo selaku operator Pelabuhan Tanjung Priok menyampaikan usulan penyesuaian tarif CHC di pelabuhan terbesar dan tersibuk di Indonesia itu sejak Juni lalu.
Berdasarkan PM 72 tahun 2017, yang diperbarui dengan PM 121 tahun 2018, penyesuaian tarif harus disepakati oleh asosiasi pelaku usaha kapal dan barang. Dalam hal ini INSA, Pelra (pelayaran rakyat), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Logistik dan Asosiasi Logistik dan Fowarder Indonesia (ALFI), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) dan asosiasi eksportir.
Penyesuaian tarif CHC ekspor impor dan domestik di Pelabuhan Tanjung Priok meliputi tarif alat stevedoring, haulage, lolo, storage tidak termasuk alat dan storage termasuk alat. Usulan penyesuain tarif ini berdasarkan kajian yang dilakukan Pelindo berkenaan penaikan kebutuhan dan biaya perawatan, investasi peralatan dan inflasi yang terjadi dalam kurun waktu enam tahun terakhir.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, asosiasi yang mewakili para pelaku usaha operator kapal dan pemilik barang, melakukan pengkajian mendalam terkait usulan penyesuaian CHC demi menjaga keseimbangan dan harmonisasi. Serta, menjaga biaya logistik dalam tatanan yang effisien dan wajar.
Namun demikian, kata dia, INSA memahami usulan penyesuaian tarif CHC di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Pelindo. Mengingat, belum ada perubahan tarif dalam enam tahun terakhir.
“Mengingat bahwa tarif yang lama sudah berlaku selama enam tahun, maka INSA dapat memahami usulan penyesuaian tersebut. Namun besaran tarif haruslah dipelajari terlebih dulu sebelum disepakati,” kata Carmelita dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Selasa (12/07/2022).
Carmelita melanjutkan, para stakeholder kepelabuhanan juga telah mengadakan diskusi untuk mencapai kesepakatan usulan penyesuain tarif CHC di Pelabuhan Priok itu dalam dalam beberapa pekan terakhir ini. Dalam melakukan kajian dan diskusi untuk mencapai kesepakatan ini, INSA selaku wadah pelaku usaha pelayaran nasional juga melibatkan para pelaku usaha pelayaran anggotanya.
Jika seluruh pihak telah mencapai kesepakatan, sambung Carmelita, nantinya usulan tersebut akan diajukan kepada pemerintah, untuk selanjutnya dilakukan sosialisasi sebelum tarif baru diberlakukan.
“Kesepakatan untuk muatan dalam negeri telah dicapai pada akhir pekan lalu, sedangkan untuk angkutan ekspor dan impor, kami masih terus melakukan diskusi dan kajian,” ucap Carmelita.