REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyiapkan tim 10 orang jaksa saat pelaksanaan sidang perkara dugaan pencabulan yang melibatkan anak Kiai asal Jombang, MSAT alias Mas Bechi. Kejati Jatim telah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat (8/7/2022) pekan lalu.
"Tim yang beranggotakan 10 jaksa untuk menyidangkan perkara ini. Saya sebagai Kajati Jatim bersama Asisten Pidana Umum Kejati Jatim masuk dalam tim Jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," ujar Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati di Surabaya, Senin (11/7/2022).
Ia mengatakan, tim jaksa menerapkan pasal berlapis untuk mendakwa MSAT. Salah satunya Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. Selain itu, Pasal 294 dan 289 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing 7 dan 9 tahun penjara.
Mia mengatakan, ada seorang saksi korban yang telah menyatakan kesediaannya untuk bersaksi dalam persidangan di pengadilan nanti. "Sebenarnya ada banyak saksi tapi telah menarik diri. Tinggal seorang saksi korban yang telah dikeluarkan dari pondok pesantren milik ayah MSAT dan menyatakan bersedia memberikan kesaksian di persidangan," ucapnya.
Juru bicara PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakan, pengadilan telah menjadwalkan sidang perkara pencabulan dengan terdakwa MSAT pada 18 Juli 2022. "Tiga hakim telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, yaitu Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto. Kami siap menggelar persidangan secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring)," katanya.
MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya sejak 2019. Tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021.