REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai yang marak dikendarai masyarakat di jalan umum karena tidak memiliki sertifikasi keselamatan. "Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu," tegas Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, saat dikonfirmasi di Makassar, Senin (11/7/2022).
Ia menjelaskan, saat ini ada dua tipe sepeda motor listrik dan sepeda listrik yang dipasarkan. Hanya saja ada ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan terkait penggunaan kendaraan spesial tersebut.
Dalam PM Perhubungan nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Jenis kendaraan sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Sedangkan pada PM Perhubungan nomor 44 disebutkan kendaraan sepeda motor listrik telah memiliki SUT dan SRUT dan terdaftar resmi di Samsat, memiliki STNK serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu. Selama pelaksanaan dua tahun, pihaknya telah mengevaluasi, dimana masyarakat ambigu menganggap sepeda yang sesuai Permenhub nomor 45 itu, sama dengan sepeda motor listrik yang ada di Permenhub nomor 44, padahal penggunaanya berbeda.
"Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam," ungkap Zulanda.
Ia menekankan, pemakaian sepeda listrik seharusnya di lingkungan kawasan tertentu misalnya kawasan wisata tertutup, halaman rumah maupun di area sirkuit. Menjadi masalah kalau dipakai ke area jalanan umum atau jalan rata karena sangat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan.
"Kita berharap, masyarakat tidak salah persepsi meski ada dua tipe kendaraan listrik. Saya bilang ada perbedaan penggunaan sepeda motor listrik dan sepeda listrik," harapnya.
Selain itu, merujuk Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 47 ayat 4, jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan tidak bermotor digerakkan manusia maupun hewan. Serta pasal 48 mengatur tentang persyaratan teknis dan lain jalan termasuk uji tipe dilakukan pemerintah.
"Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp24 juta tertuang di pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe. Bagi Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal," paparnya menegaskan.