REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Selepas pelaksanaan shalat Idul Adha, para juru sembelih hewan qurban (Juleha) di Rumah Potong Hewan (RPH) mulai disibukkan dengan ratusan sapi yang diqurbankan pada Ahad (10/7/2022). Kepala Bagian Tata Usaha PT RPH Ciroyom, Kota Bandung Diki Sofandi mengatakan, tahun ini RPH Kota Bandung, yang terdiri atas RPH Ciroyom dan Cirangrang, akan menyembelih sebanyak 199 sapi.
Jumlah itu, kata dia, merupakan akumulasi dari pemotongan mulai dari hari H (10/7/2022), hingga H+3 Idul Adha (13/7/2022). Jumlah kurban terbanyak, kata dia, ada di hari H, dengan RPH Ciroyom sebanyak 93 ekor, dan RPH Cirangrang sebanyak 30 ekor.
“Meski begitu, kalau dibandingkan tahun lalu, tahun ini lebih sedikit,,” kata Diki saat ditemui Republika.co.id di RPH Ciroyom, Kota Bandung, Ahad (10/7/2022).
Jika merujuk pada data pemotongan hewan kurban di RPH Kota Bandung pada 2021 yang mencapai total 233 ekor, maka jumlah pemotongan tahun ini menurun sekitar 15 persen, atau 34 ekor. Meski begitu, Diki meyakinkan bahwa penurunan ini tidak terlalu signifikan dan masih dapat dikategorikan normal.
Saat ditanya mengenai adanya hewan yang dinyatakan tidak layak dikonsumsi, Diki mengatakan, sejak pemotongan dimulai, Ahad (10/7/2022) pukul 08.00 hingga 08.15, RPH Ciroyom telah menemukan dua sapi yang dinyatakan tidak layak konsumsi. Dari 20 sapi yang telah disembelih, dua di antaranya memiliki penyakit yang membuatnya tidak layak dikonsums.
“Keduanya ditemukan memiliki penyakit cacing hati, jadi bagian dalamnya tidak semua bisa dikonsumsi, tapi kalau bagian lainnya itu aman konsumsi,” kata Diki.
Namun, dia menegaskan bahwa seluruh sapi yang masuk ke RPH Ciroyom maupun Cirangrang telah dipastikan bebas PMK. Dia juga mengklaim bahwa seluruh hewan yang masuk dan yang akan disembelih di RPH harus melalui pemeriksaan berlapis sesuai prosedur yang berlaku.
Dia menjelaskan, selain pemeriksaan SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) saat pertama kali tiba di RPH, hewan kurban juga akan menjalani pemeriksaan ante mortem dan post mortem, yaitu proses identifikasi mulai dari pemeriksaan primer, mulai dari kondisi alat indra dan tubuh hewan, hingga pemeriksaan mendalam.
“Kita juga melakukan pengecekan dan pemeriksaan ulang 12 jam sebelum hewan dikurbankan, ini dilakukan untuk menentukan apakah hewan ini benar layak disembelih atau perlu diistirahatkan terlebih dulu atau mungkin diisolasi,” ujarnya.
“Karena melalui pemeriksaan lanjutan ini akan ada empat kategori, yaitu layak potong, ditangguhkan, ditunggu pemeriksaan lab, dan tidak layak atau dilarang dipotong,” ujarnya.