REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya meminta panitia kurban atau takmir masjid se-Kota Pahlawan, Surabaya, Jatim, untuk memperhatikan pedoman pelaksanaan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Sabtu, mengatakan, pedoman pelaksanaan pemotongan hewan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 451/9519/436.7.9/2022 mengenai Pelaksanaan Kurban selama Terjadinya Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada seluruh Camat dan Lurah di Kota Surabaya.
"Untuk pedoman pemotongan hewan kurban yang pertama mencakup syarat dan administrasi, yakni kegiatan pemotongan hewan kurban dianjurkan dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) resmi, RPH Pegirian dan RPH Kedurus Kota Surabaya," kata dia.
Apabila dilakukan di luar RPH, lanjut dia, maka tempat pemotongan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari Pemkot Surabaya melalui camat setempat. Hewan kurban yang akan dipotong, apabila dibeli dari luar kota, harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal dan didatangkan/disiapkan di lokasi mendekati hari pemotongan (paling cepat H-3).
Hewan kurban yang akan dipotong, lanjut dia, belum diperiksa atau belum memiliki SKKH dari Pemkot Surabaya, dapat mengajukan pemeriksaan hewannya kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya melalui camat setempat."Apabila telah memiliki, maka sudah tidak perlu dilakukan pemeriksaan. Kecuali ditemukan hewan sakit atau gejala PMK," ujar dia.
Kedua, persyaratan teknis tempat pemotongan hewan kurban di luar RHP-R, tersedia fasilitas penampungan hewan, yakni memiliki pagar atau pembatas atau tindakan tertentu agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan ternak lain masuk ke tempat pemotongan hewan, serta memiliki lahan pemotongan yang cukup dengan jumlah hewan.
"Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan yang diduga PMK atau sakit dan tersedia fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi. Jika memungkinkan tersedia fasilitas pemotongan darurat dan tersedia fasilitas untuk menampung limbah. Sebab limbah tidak boleh keluar dari tempat pemotongan sebelum didisinfeksi atau dibakar," kata dia.
Ketiga adalah tata pelaksanaan, dimana panitia kurban menyampaikan rencana pemotongan hewan di luar RPH-R kepada camat setempat. Nantinya, kata dia, pihak kecamatan setempat dapat melakukan pemeriksaan terhadap lokasi pemotongan hewan kurban di luar RPH, untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis tempat pemotongan hewan kurban.
"Panitia dapat diusulkan oleh camat setempat kepada pejabat otoritas veteriner/DKPP Kota Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan hewannya sebelum (ante mortem) dan setelah (post mortem) pemotongan," kata dia.
Selama pelaksanaan kegiatan, lanjut Eri, panitia bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan di lingkungan tempat pemotongan hewan kurban. Melakukan disinfeksi terhadap kendaraan pengangkut hewan saat kedatangan dan sebelum meninggalkan tempat pemotongan hewan kurban.
"Disinfeksi ada saat kedatangan dilakukan dengan cara penyemprotan pada roda kendaraan pengangkut, bak pengangkut dan hewan," kata dia.