Sabtu 09 Jul 2022 10:33 WIB

Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin Booster Mulai 17 Juli

Satgas Covid-19 mengeluarkan edaran terbaru ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri.

Seorang calon penumpang mengikuti vaksinasi booster Covid-19 di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/7/2022). Mulai 17 Juli 2022, pelaku perjalanan domestik diwajibkan untuk sudah mendapatkan vaksin booster.
Foto:

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19 Alexander K Ginting mengatakan pemerintah masih menggunakan indikator leveling pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memonitor situasi penularan Covid-19 di populasi. "Memang benar sudah 80 persen lebih kasusnya subvarian omicron BA.4 dan BA.5 yang penularannya cepat, tapi tidak sevirulen delta," katanya.

Sejumlah penentu levelisasi PPKM berdasarkan indikator laju penularan, kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit, dan kematian, di mana transmisi komunitas dihitung per 100 ribu penduduk. Indikator berikutnya adalah kapasitas respons yang meliputi testing atau positivity rate, tracing terhadap kontak erat, keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR).

Selain itu, juga dihitung pencapaian vaksinasi dasar lengkap minimal 81,06 persen dan vaksinasi lengkap lansia 67,5 persen. "Perjalanan domestik dengan prinsip kehati-hatian, yaitu gunakan Aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement