Jumat 08 Jul 2022 22:45 WIB

KPK Diminta Lanjutkan Usut Dugaan Gratifikasi Soeharso

Dugaan gratifikasi tersebut pernah dilaporkan pada 2020.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
  Komisi Pemberantasan Korupsi.
Foto:
Komisi Pemberantasan Korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa yang mengatasnamakan Komite Mahasiswa Antikorupsi (Komasi) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bappenas, Suharo Monoarfa. Mereka meminta KPK melanjutkan mengusut dugaan penerimaan gratifikasi terkait pesawat jet pribadi tersebut.

"Kami meminta KPK mengusut dan menindaklanjuti keterlibatan Suharso dalam dugaan korupsi. Karena sejauh ini kami belum melihat langkah tegas dari KPK," kata Koordinator Komasi, Kurnia Septian dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga

Kurnia mengungkapkan, kenaikan harta kekayaan Soeharso juga dinilai janggal. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkam KPK pada 2018 lalu menyebutkan harta Suharso hanya Rp 84 juta. "Sedangkan, pada 2019 tiba-tiba naik signifikan jadi Rp 59 miliar," katanya.

Kurnia menambahkan, pihaknya akan terus melanjutkan aksi lebih masif lagi. Bahkan, Komasi tidak akan membuat laporan secara resmi ke KPK untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Suharso.

"Kemarin sudah kami lakukan aksi di Kantor Bappenas, hari ini aksi lanjutan di KPK. Ke depannya, kami akan lakukan gerakan yang lebih masif lagi," katanya.

Komite Mahasiswa Antikorupsi juga telah melakukan aksi di Kantor Bappenas pada Kamis (7/7/2022). Mereka menuntut Suharso Monoarfa mundur dari jabatannya karena ada dugaan kasus korupsi.

Dugaan gratifikasi jet pribadi Soeharso sempat dilaporkan ke KPK. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga sudah membenarkan adanya laporan tersebut pada Kamis (5/11/2020), lalu.

Gratifikasi yang diduga diterima Suharso berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020. Suharso dilaporkan ke lembaga antirasuah oleh Nizar Dahlan yang merupakan kader di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement