Jumat 08 Jul 2022 19:19 WIB

Depok Bayarkan 18 Bidang Tanah untuk Pembangunan Posyandu

18 bidang tanah itu berada di Kecamatan Sawangan, Bojongsari, dan Sukmajaya.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Lahan kosong (ilustrasi)
Foto: Republika
Lahan kosong (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok melaksanakan pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan gedung Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Terdapat sebanyak 18 bidang tanah yang dibayarkan pada tahap pertama.

Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Mi'raz menjelaskan, 18 bidang tanah yang dibayarkan kepada pemilik lahan ini sudah berdasarkan hasil validasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Belasan lahan itu berada di Kecamatan Sawangan, Bojongsari, dan Sukmajaya.

Baca Juga

"Pengadaan lahan merupakan ikhtiar pemenuhan Janji Kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok untuk Posyandu dan Posbindu setiap RW," kata Dudi usai kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah untuk Bidang Lahan Posyandu, di Balai Kota Depok, Jumat (08/07/2022).

Menurut Dudi, pihaknya mengalokasikan dana sebesar Rp 10 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 untuk pengadaan 45 bidang tanah. Tahap kedua rencananya dibayarkan untuk 22 bidang tanah dan tahap ketiga lima bidang.

"22 lokasi sedang proses administrasi di BPN, mudah-mudahan dalam dua hingga tiga pekan ke depan sudah selesai," jelasnya. 

Ia menambahkan, Pemkot Depok menargetkan 100 bidang lahan gedung Posyandu sesuai Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2022. Untuk mencapai target tersebut, dirinya berharap penganggaran lahan Posyandu di kecamatan lainnya dapat diakomodir pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022. "Pembangunan gedung Posyandu yang saat ini lahannya sudah tersedia akan dilaksanakan tahun depan," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement