Bangkalan - Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dalam menerapkan parkir berlangganan dikeluhkan sebagian masyarakat. Pasalnya warga yang sudah membayar parkir berlangganan, masih diminta bayar parkir sama juru parkir (jukir).
Hal tersebut seperti yang dialami salah satu pengendara motor, Nasir. Ia mengaku sudah membayar parkir berlangganan saat membayar pajak motor di Samsat. Besaran parkir berlangganan senilai Rp30 ribu untuk sepeda motor selama setahun. Kemudian mendapatkan stiker parkir berlangganan.
"Saya pasang stiker parkir berlangganan di motor," terang Nasir, Jumat (8/7/2022).
Lalu, Nasir pergi ke kawasan pecinan (Jalan Panglima Sudirman) untuk membeli perhiasan. Tetapi masih diminta uang parkir oleh jukir, meski sudah menunjukan stiker parkir berlangganan.
"Saya sudah bayar parkir berlangganan, tapi kok masih diminta bayar parkir saat parkir motor di tepi jalan kawasan pecinan," terang Nasir.
Hal senada juga diungkapkan Rozak. Dia mengaku masih diminta uang parkir saat mobilnya parkir di tepi jalan. Padahal dirinya sudah membayar parkir berlangganan saat membayar pajak mobilnya.
"Saya bayar Rp50 ribu untuk parkir berlangganan, tapi masih diminta uang saat parkir di tepi jalan. Terus apa fungsinya stiker parkir berlangganan," keluhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan Muawi Arif menyatakan parkir berlangganan berlaku untuk seluruh tepi jalan yang ada di Bangkalan.
"Bila ada masyarakat yang sudah memiliki stiker parkir berlangganan masih dipungut oleh jukir, maka laporkan saja ke kepolisian," terang Arif saat dikonfirmasi.
Menurut Arif, pihaknya hanya bersifat pembinaan terhadap para jukir. Dishub Bangkalan juga sudah memberikan honor kepada 92 jukir senilai Rp1 juta (belum dipotong pajak dan BPJS) setiap bulan.