Jumat 08 Jul 2022 09:43 WIB

Kompolnas Nilai Penyelidikan Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang Profesional

Kompolnas mengeklaim membantu polisi dalam penanganan kasus itu.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Dalam proses tersebut, polisi mengamankan puluhan orang yang menghalangi upaya jemput paksa MSAT.
Foto: ANTARA/Syaiful Arif
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Dalam proses tersebut, polisi mengamankan puluhan orang yang menghalangi upaya jemput paksa MSAT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim mengatakan, jajaran Polres Jombang serta Polda Jawa Timur telah berupaya semaksimal mengusut kasus pencabulan santriwati di Jombang. Termasuk telah mengupayakan penahanan tersangka MSAT (42 tahun) alias Mas Bechi yang telah menyerahkan diri pada saat ini.

"Dalam pemantauan Kompolnas, meskipun penyidikan telah memakan waktu lebih dari dua tahun, kinerja penyidik masih dikatakan baik dan profesional," ujar Yusuf dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga

Yusuf mengakui, penyelidikan dan penyidikan kasus pencabulan terhadap santriwati di Jombang ini memang telah berlangsung cukup lama. Namun langkah-langkah persuasif dan humanis telah dilakukan, terutama dalam upaya melakukan penangkapan dan penahanan tersangka yang telah berhasil mendesak untuk menyerahkan diri pada saat ini.

Lanjut Yusuf, dalam memantau penanganan kasus tersebut, pihaknya telah memberikan saran-saran kepada penyidik Polres Jombang dan jajaran Polda Jatim. Sehingga dapat dilakukan secara persuasif dan humanis serta pendekatan kultural. Bagaimana pun, kata Yusuf, tersangka merupakan putra dari seorang Kiai yang sangat dihormati masyarakat.

"Meskipun ada penghormatan yang besar kepada Kiai ayah dari tersangka, penyidik dan jajaran Polres Jombang serta Polda Jatim secara persuasif dan humanis terus berkomunikasi menyakinkan Kiai itu, bahwa putranya Mas Bechi harus diproses atas perbuatan dugaan pencabulan terhadap santriwati yang telah melaporkannya ke kepolisian," kata Yusuf.

Selanjutnya, dalam proses hukum, Yusuf mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada pengadilan. Dengan harapan, keadilan berpihak kepada santriwati korban serta mengapresiasi Polri yang telah bekerja keras hingga kasus pencabulan ini masuk ke pengadilan setelah dilakukan penahanan dan penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement