REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito meminta para peternak hewan berkuku belah untuk menjalankan testing dan karantina secara mandiri. Hal yang sama diterapkan untuk pengelola konservasi eksitu, yakni dengan ketentuan testing sesuai status zonasi dari masing-masing kabupaten/kota domisili.
"Khususnya upaya karantina ini wajib didampingi pejabat otoritas veteriner atau dokter hewan setempat," kata Wiku dalam keterangan pers daring diikuti di Jakarta, Kamis (7/7/2022) malam.
Selain itu, papar dia, hal yang perlu dilakukan untuk peternak dan pengelola konservasi eksitu, yakni menerapkan tindakan pengamanan atau biosecurity. Pertama adalah memisahkan hewan ternak sehat dan sakit agar tidak saling menularkan.
Kedua, tambahnya, diminta untuk mengatur sistem penempatan hewan yang terpisah antara hewan ternak biasa dan hewan ternak PMK. Ketiga, menjamin seluruh hewan ternak yang dimiliki setelah divaksin dengan jenis kondisi hewan ternak masing-masing.
Keempat, menjaga kebersihan hewan ternak, alat, dan tempat tinggal ternak dengan pembersihan secara berkala. "Selanjutnya melaksanakan pemeriksaan gejala klinis berkaitan dengan PMK pada hewan rentan secara rutin dan memastikan bahwa setiap hewan ternak tercatat riwayat kesehatannya secara lengkap, baik di masa lalu, saat ini, dan di masa yang akan datang," ujar Wiku.