Kamis 07 Jul 2022 21:58 WIB

Disdukcapil Sukabumi Sosialisasikan Rencana Layanan Adiminduk Digital

Informasi terbaru akan segera dilaksanakan dengan identitas digital.

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memimpin apel di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendorong peningkatan layanan, Senin (14/3/2022)
Foto: riga nurul iman
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memimpin apel di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendorong peningkatan layanan, Senin (14/3/2022)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi menggencarkan sosialisasi mengenai rencana layanan administrasi kependudukan (Adminduk) digital. Caranya dengan menggelar roadshow ke kecamatan-kecamatan menginformasikan mengenai rencana tersebut.

Salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi (Rakor) tim pelayanan sistem informasi Adminduk tentang penjelasan persyaratan dokumen kependudukan dan persiapan pendataan Non permanen tahun 2022 di Kecamatan Cikole, Kamis (7/7/2022). Peserta kegiatan antara lain para kasi pemerintahan di kelurahan dan kecamatan yang berperan penting untuk terdampaikannya informasi terkait dengan materi rakor.

Baca Juga

'' Tujuan diadakannya giat ini yaitu adanya sinergitas mulai dari tingkat kota sampai dengan RT,'' ujar Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi, Kamis. Khususnya dalam hal memiliki konsep dan dasar penyelenggaraan pelayanan adminduk yang secara Cepat berkembang mengikuti arus digitalisasi.

Kardina menerangkan, informasi terbaru akan segera dilaksanakan dengan identitas digital. Dalam artian dokumen kependudukan berkonsep digital, yang mana nantinya bisa diakses oleh setiap individu.

Sehingga ketika nanti dilaksanakan, maka semua pihak dari tingkat kota hingga kecamatan, kelurahan, RT, dan RW dapat melaksanakannya dengan baik. Oleh karenanya diperlukan upaya sosialisasi ke wilayah.

Dalam momen ini juga lanjut Kardina, disampaikan pula upaya penertiban dan akselerasi kepemilikan baik dokumen akta kematian, akta perkawinan yang akan secara intens dilaksanakan. Selain itu pemangku kepentingan di wilayah untuk melaporkan data warga masyarakat rentan Adminduk.

'' Kami juga mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan bagi warga masyarakat berumur 17 tahun terus dilakukan bersama,'' kata Kardina. Sehingga cakupan warga yang wajib KTP dapat tercapai.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement