Kamis 07 Jul 2022 17:38 WIB

Sulitnya Membekuk Putra Pengasuh Ponpes Tersangka Pencabulan Santriwati

Legislator sayangkan pengerahan santri untuk menghalangi petugas kepolisian.

Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Dalam proses tersebut, polisi mengamankan puluhan orang yang menghalangi upaya jemput paksa MSAT.
Foto: ANTARA/Syaiful Arif
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Dalam proses tersebut, polisi mengamankan puluhan orang yang menghalangi upaya jemput paksa MSAT.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Dadang Kurnia, Febrianto Adi Saputro

Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga kini masih menyisir area Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kepolisian mencari tersangka pencabulan santriwati berinisial MSAT, anak kiai pengasuh pesantren itu.

Baca Juga

"Kami masih lakukan penggeledahan di beberapa gedung, kamar-kamar kami periksa semua. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami temukan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Jombang, Kamis (7/7/2022).

Ia menegaskan upaya penggeledahan area pesantren seluas 5 hektare itu dilakukan untuk menemukan MSAT (42 tahun) yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Penjemputan paksa ini merupakan upaya memastikan perkara pidana yang menjerat tersangka MSAT tetap berlanjut.

"Ini langkah terakhir polisi untuk menyerahkan ke pengadilan. Kita ketahui yang bersangkutan belum tentu salah, belum tentu benar juga. Nanti ditentukan di pengadilan, jadi mohon doanya mudah-mudahan hari ini Polda Jatim bisa menangkap yang bersangkutan," kata dia.

Ia juga mengatakan Polda Jatim sudah cukup lama menangani kasus tersebut. Polisi juga sudah melakukan pendekatan humanis agar tersangka mematuhi hukum.

"Polda Jatim sudah cukup lama tangani kasus ini secara humanis, kami sudah ingatkan, juga beri masukan ke keluarga, pengacara, namun yang bersangkutan bersikukuh belum mau untuk hadir di polda. Kami terbitkan DPO hari ini upaya paksa ditangkap," kata dia.

Dalam video yang beredar, ayah tersangka, KH Muhammad Mukhtar Mukthi, di hadapan polisi berjanji menyerahkan MSAT ke Polda Jatim sore ini. Selain mencari pelaku kasus asusila yang juga anak pengasuh pesantren tersebut, polisi juga mengamankan puluhan orang yang menghalang-halangi langkah polisi untuk melakukan pencarian tersangka.

Mereka bukan santri melainkan sukarelawan pendukung MSAT. Saat ini mereka masih diperiksa di Polres Jombang terkait dengan keterlibatannya.

Salah satunya adalah seorang sopir mobil yang menghalang-halangi petugas saat hendak menangkap MSAT. "Kami menangkap sopir mobil yang menghalang-halangi atas nama Dede. Dia sudah kami tangkap," ujar Dirmanto.

Dede merupakan sopir mobil bernomor polisi S-1747-ZJ yang pada Ahad (3/7/2022) menghalangi polisi dalam upaya penangkapan MSAT. Selain menangkap Dede, polisi juga mengamankan sejumlah truk yang mengangkut puluhan sukarelawan pendukung putra kiai tersangka pencabulan.

Pengamanan tersebut dilakukan agar suasana Pondok Pesantren Shiddiqiyyah tetap kondusif. "Kami menjaga suasana pondok agar kondusif, jadi orang-orang sukarelawan disisir dan diperiksa satu per satu, kalau bukan orang pondok maka kami bawa," ujarnya pula.

Perwira menengah Polri tersebut juga menepis kabar adanya anggota polisi terluka saat akan melakukan penangkapan terhadap tersangka MSAT. "Total ada 60 orang sukarelawan yang diamankan. Di dalam kami periksa dan pilah. Anggota tidak ada yang terluka," katanya.

Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017. Ia diduga melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.

MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya itu. Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut. Selama ini MSATjuga dikenal sebagai pengusaha rokok jenama ST.

MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021.

photo
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Dalam proses tersebut, polisi mengamankan puluhan orang yang menghalangi upaya jemput paksa MSAT. - (ANTARA/Syaiful Arif)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement