REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Febryan A, Febrianto Adi Saputro, Meiliza Laveda
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengungkapkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berpeluang dipidanakan bila terbukti menyelewengkan dana. Salah satu bentuk penyelewengan diduga berupa besarnya gaji pengurus ACT yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Azmi mengingatkan sebagai yayasan, ACT harus tunduk pada UU Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Yayasan berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat.
"Melihat fenomena terjadinya dugaan penyelewangan dana ACT, maka berakibat hukum dimana sangat jelas dalam regulasi Undang undang yayasan yang mengatur bahwa para pendiri atau pengurusnya dilarang mengambil keuntungan dari yayasan atau kegiatan usaha yayasan," kata Azmi yang dikutip Republika pada Kamis (7/7/2022).
Meskipun demikian, Azmi meminta kepolisian maupun kejaksaan melihat aturan anggaran dasar ACT. Disana patut dilihat apa ada hal yang mengatur tentang gaji dan sarana pengurus berupa keputusan dewan pembina.
"Ini untuk mengetahui apakah ada ruang tikungan penyelewengan regulasi dibuat dalam anggaran dasar? Karena motivasi perbuatan akan terlihat dari pintu regulasi?" ujar Azmi.
Kemudian, Azmi menyarankan penelusuran apakah yang menerima gaji terafliasi dan mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan dengan pendiri, pembina dan pengawas. Selanjutnya patut diperhatikan pula apakah keputusan gaji, sarana tersebut diketahui dan ditandatangani pembina yayasan.
"Ini jadi ruang untuk menyisir pertanggungjawaban pidana organ yayasan ini, termasuk apakah ada perbuatan berlanjut pidana lain, misal berupa tindak pidana penggelapan atau tindak pidana pemalsuan," ujar Azmi.
Azmi juga meyakini melalui penyisiran pintu regulasi anggaran dasar yayasan akan terlihat fakta terkait penyalahgunaan badan hukum yayasan. Sebab mengacu undang-undang, badan hukum yayasan tidak bisa dijadikan sarana mencari keuntungan dengan alasan apapun.
"Karenanya jabatan pembina, pengurus, pengawas, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan tidak diperbolehkan mendapat keuntungan dari yayasan. Sebab segala kekayaan yayasan ataupun keuntungan dipergunakan sepenuhnya untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan," ucap Azmi.
Bila benar pengurus yayasan ACT mengambil keuntungan, digaji maka dapat dikenakan sanksi pidana terhadap perbuatan pelaku yang menerima pembagian atau peralihan dari kekayaan yayasan dimaksudkan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU Yayasan No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 tahun 2004 yang isinya menegaskan, "Setiap anggota organ yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Selain dapat dimintakan pertanggungjawbaan pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan kepada organ pengurus".
Larangan dan norma ini sangat tegas dan jelas diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan yang isinya menegaskan, "Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas".
Baca juga : Ada Apa dengan ACT: Kok yang Dibunuh Pemerintah Lembaganya?
Azmi menyampaikan hal ini diatur agar yayasan bisa berjalan efektif, mendukung tujuan nasional, dan menghindari hal yang dapat merugikan masyarakat. Apalagi donaturnya berasal dari kantong publik.
"Karenanya diperlukan pula pengawasan publik terhadap yayasan yang diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, atau melakukan penyimpangan dari tujuan dibentuknya yayasan," tegas Azmi
Sementara meski telah dicabut izin pengumpulan uang dan barang ACT, Kementerian Sosial (Kemensos) akan menunggu hasil audit untuk menentukan nasib dana sumbangan masyarakat yang masih dikelola ACT. "Nanti, ketika sudah keluar rekomendasi (hasil audit) seperti apa, lalu Kemensos akan mengundang kementerian terkait untuk memutuskan (nasib dana donasi yang dikumpulkan ACT)," kata Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Rasman menjelaskan, proses audit keuangan ACT kini sedang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Audit tersebut meliputi verifikasi laporan keuangan ACT, pengecekan apakah jumlah rekening yang digunakan ACT sesuai ketentuan, dan pencocokan rekening terdaftar dengan rekening yang dilaporkan.
Dia menambahkan, pencabutan izin PUB lembaga ACT juga bertujuan mempermudah proses audit. "Kenapa dicabut, agar ACT tidak boleh lagi mengumpulkan (donasi)sehingga memudahkan audit, sehingga bisa diketahui jumlah uang yang telah dikumpulkan dan yang telah disalurkan," ujarnya.
Baca juga : Tim Anies Ungkap Hoaks Video Anies Soal Pidato ACT
Kemensos diketahui mencabut izin PUB lembaga ACT Tahun 2022 pada Selasa (5/7/2022). Sebab, ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen.
Pencabutan izin PUB lembaga ACT ini merupakan buntut dugaan penyelewengan dana sumbangan umat di lembaga tersebut sebagaimana dilaporkan Majalan Tempo. Laporan itu menyatakan, dana donasi umat digunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat lembaga tersebut beserta keluarganya. Besaran gaji para pejabat ACT yang fantastis juga jadi sorotan.