Kamis 07 Jul 2022 06:30 WIB

Kemensos Cabut Izin, ACT Patuh

ACT tetap menyalurkan dana yang terhimpun sebelum keputusan Kemensos ditetapkan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Meski kecewa, pihak ACT menyatakan akan mematuhi keputusan pemerintah. Pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement