Kamis 07 Jul 2022 01:15 WIB

DJP Jateng I Catat Harta Pengungkapan Sukarela Rp 18,82 Triliun

DJP mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam Program Pengungkapan Sukarela itu.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Jawa Tengah (Jateng) I mencatat nilai harta yang diungkap dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak mencapai Rp 18,82 triliun.
Foto: Facebook Kementerian Keuangan RI
Logo Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Jawa Tengah (Jateng) I mencatat nilai harta yang diungkap dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak mencapai Rp 18,82 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Jawa Tengah (Jateng) I mencatat nilai harta yang diungkap dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak mencapai Rp 18,82 triliun.

Kepala DJP Jawa Tengah I Teguh Budiharto dalam siaran pers di Semarang, mengatakan, program pengungkapan sukarela ditutup pada 30 Juni 2022. Selama pelaksanaan program tersebut, lanjut dia, terdapat 12.255 wajib pajak yang mengikuti.

Baca Juga

Menurut dia, wajib pajak bisa mengikuti program pengungkapan sukarela lebih dari satu kali. "Jumlah PPh yang disetor dari pelaksanaan pengungkapan sukarela tersebut mencapai Rp 1,83 triliun," katanya.

Melalui capaian tersebut, kata dia, DJP Jawa Tengah I meraih peringkat enam nasional dari sisi kepesertaan wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela tersebut.

Teguh mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam Program Pengungkapan Sukarela tersebut. Ia menjelaskan hasil Program Pengungkapan Sukarela ini akan menjadi basis data dalam peningkatan rasio perpajakan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement