Kamis 07 Jul 2022 05:02 WIB

ACT Taati Keputusan Soal Pencabutan Izin Mengumpulkan Donasi

ACT menegaskan akan bersikap kooperatif selama audit.

Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi Cepat Tanggap (ACT) menegaskan komitmen lembaga untuk menaati keputusan pemerintah mengenai pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang bagi ACT. ACT namun mengaku kaget atas keputusan tersebut.

"Kami akan taati surat Keputusan Menteri Sosial No. 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang," kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga

Ibnu mengaku kaget saat mengetahui keputusan tersebut karena Selasa (5/7/2022) sudah ada pertemuan antara ACT dan Kementerian Sosial mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ACT. Ibnu mengatakan ACT bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi mengenai pengelolaan keuangan lembaga secara transparan dalam pertemuan dengan pejabat Kementerian Sosial.

Bahkan, dia melanjutkan, pejabat Kementerian Sosial dalam pertemuan itu menyatakan rencana untuk mendatangi Kantor ACT untuk melakukan audit. "Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos terkait dengan pengelolaan keuangan," kata dia.

Namun, ia melanjutkan, saat ACT menunggu tim audit datang ke kantor lembaga untuk memeriksa laporan keuangan Kementerian Sosial mengeluarkan surat keputusan mengenai pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang. Ibnu menganggap keputusan pemerintah mencabut izin secara mendadak terlalu berlebihan karena menurut Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), ACT semestinya melalui tahapan pemeriksaan sebelum pencabutan izin dilakukan.

"Pasal 27 menyebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis," kata dia.

Ia mengatakan ACT akan mematuhi keputusan pemerintah tersebut, tetapi akan tetap mendistribusikan dana yang sudah terhimpun sebelumnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para donatur. Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 menyusul dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pengelola yayasan.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. "Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement