REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 56 narapidana Lapas Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah masing-masing. Kepala Lapas Kelas I Semarang, Tri Saptono dalam siaran pers mengatakan, terdapat 56 warga binaan yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Menurut dia, pemberian asimilasi tersebut sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak. Tri berpesan kepada napi yang dibebaskan agar selalu tetap di rumah, menjaga diri, dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.
Asimilasi, diberikan kepada napi tindak pidana umum maupun narkotika yang masa hukumannya kurang dari lima tahun. "Napi yang memperoleh asimilasi harus berkelakuan baik dan sudah menjalani setengah dari masa hukumannya," katanya di Semarang, Rabu (6/7/2022).
Ia meminta para napi diwajibkan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan selama menjalani asimilasi. Pemberian asimilasi kepada warga binaan Lapas Semarang tersebut bukan yang pertama pada tahun 2022. Setidaknya telah dua kali pemberian asimilasi bagi napi Lapas Semarang, yakni pada Januari dan Mei 2022.