Rabu 06 Jul 2022 08:32 WIB

Pemkab Temanggung Terjunkan 222 Petugas Pantau Pemotongan Hewan Qurban

Petugas pemantau pemotongan hewan qurban disebar di 20 kecamatan Temanggung.

Red: Nur Aini
Hewan kurban (ilustrasi). Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Pemerintah Kabupaten Temanggung menerjunkan 222 petugas untuk memantau pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1443 Hijriyah.
Foto: Antara/M Luthfi Rahman
Hewan kurban (ilustrasi). Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Pemerintah Kabupaten Temanggung menerjunkan 222 petugas untuk memantau pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1443 Hijriyah.

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Pemerintah Kabupaten Temanggung menerjunkan 222 petugas untuk memantau pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1443 Hijriyah.

Kepala DKP3 Pemkab Temanggung Joko Budi Nuryanto di Temanggung, Rabu (6/7/2022), mengatakan sejumlah petugas tersebut terdiri atas insiminator swadaya, medis veteriner, paramedis veteriner, penyuluh pertanian, koordinator penyuluh pertanian, dan dokter hewan.

Baca Juga

"Secara lokasi mereka tersebar di 20 kecamatan yang ada di Temanggung, tetapi di tempat-tempat penyembelihan khusus seperti di Gedung Muhammadiyah dan MTA kami ada tim lagi," katanya.

Joko menyampaikan secara garis besar petugas akan melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dan sesudah penyembelihan, didahului dengan pendataan dan terakhir dengan laporan-laporan.

"Tugas yang pertama adalah pemeriksaan antemortem dan postmortem dan apabila dibutuhkan menjelaskan, menerangkan tata cara penyembelihan hewan kurban di saat wabah PMK ini," katanya.

Ia menyampaikan DKP3 Temanggung sebelumnya sudah mengundang perwakilan dari 20 kecamatan untuk menegaskan kembali tata cara penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan. Joko menuturkan pihaknya sudah melakukan pelatihan untuk juru sembelih halal (juleha) dengan mengundang 30 orang.

"Melalui kegiatan tersebut diharapkan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan ketentuan sehingga secara syariah tercukupi di luar sisi kesehatan," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang meskipun saat ini tengah terjadi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), karena tidak menular ke manusia. Berdasarkan fatwa MUI, katanya meskipun hewan terserang PMK dengan kategori tertentu dan gejala klinis ringan masih sah untuk kurban.

"Semoga wabah ini tidak mengurangi animo masyarakat untuk beribadah kurban. Kalau memang ada yang kesulitan mencari hewan kurban silakan berkomunikasi dengan kami, nanti kami tunjukkan tempatnya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement