REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Pemerintah Kota Kediri bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Jawa Timur, membuat program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di dua kelurahan di Kota Kediri. Dua keluruahan itu yaitu Kelurahan Ngadirejo dan Kelurahan Bandar Lor.
"Pada kedua kelurahan tersebut terdapat wilayah yang masuk dalam database DPKP sebagai kawasan kumuh. Dengan program IBM Kotaku ini, kami berharap kawasan kumuh ini dapat berkurang secara signifikan," kata Sekretaris Dinas DPKP Kota Kediri Ubaidilah.
Pada sosialisasi pelaksanaan kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM), ia menjelaskan, pada IBM program Kotaku Tahun Anggaran 2022 yang dikawal DPUPR Pusat, Kota Kediri memang mendapatkan bantuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur pada kawasan kumuh yang ada di dua kelurahan. Pihaknya menambahkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dapat dilakukan melalui kegiatan perbaikan atau pengembangan infrastruktur perumahan dan permukiman secara partisipatif.
"Kegiatan-kegiatan itu juga dapat memberikan kontribusi terhadap pengurangan luas kawasan kumuh pada lokasi sasaran yang dilaksanakan melalui program IBM KOTAKU," kata dia.
Ubaidilah juga mengatakan sosialisasi ini sebagai langkah awal untuk menuntaskan kawasan kumuh agar terwujud peningkatan kualitas infrastruktur. Menurut dia, hal itu penting agar setiap pemangku kebijakan dapat saling berkoordinasi secara berkesinambungan dan dapat melakukan perannya sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi serta petunjuk teknis yang tepat.
Dirinya berharap ke depannya program Kotaku juga dapat dilanjutkan ke kawasan kumuh yang ada di daerah lain agar tercipta Kota Kediri tanpa kawasan kumuh. Program ini bukan yang pertama kali untuk Kota Kediri.
Pada 2021, Pemkot Kediri mendapat dua jenis pendanaan dari program Kotaku, yakni Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) untuk pembangunan infrastruktur dasar di 2 (dua) kelurahan, yaitu Kelurahan Jamsaren dan Kelurahan Bandar Lor.
Kedua adalah program pendanaan untuk rehabilitasi infrastruktur dengan model padat karya di tujuh kelurahan yaitu Kelurahan Dandangan, Kelurahan Setonopande, Kelurahan Kampung Dalem, Kelurahan Kemasan, Kelurahan Jagalan, Kelurahan Ringinanom dan Kelurahan Pakelan.
Kedua pendanaan tersebut memiliki tujuan yang berbeda. Pelaksanaan BPM adalah stimulan dalam penanganan kawasan kumuh, sedangkan pelaksanaan CFW merupakan salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.