Rabu 06 Jul 2022 05:54 WIB

PMK di Riau Sudah 862 Kasus

Rinciannya 193 ekor sembuh, dua ekor mati, dan 667 ekor sisa kasus.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Dokter hewan didampingi peternak memeriksa kesehatan hewan ternak sapi yang telah sembuh dari penyakit mulut dan kuku (PMK)  - ilustrasi
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Dokter hewan didampingi peternak memeriksa kesehatan hewan ternak sapi yang telah sembuh dari penyakit mulut dan kuku (PMK) - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan,  Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, Faralinda Sari, mengatakan hewan ternak  yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Riau hingga saat ini terus bertambah.

Sampai saat ini, sudah terjadi sebanyak 862 kasus PMK pada hewan ternak di Provinsi Riau. Dengan rincian 193 ekor sembuh, dua ekor mati, dan 667 ekor sisa kasus.

Baca Juga

"Untuk lokasi penyebarannya sudah ditemukan di tujuh kabupaten di Riau. Yang terbaru ditemukan yakni di Kabupaten Pelalawan, jadi total sudah ada tujuh kabupaten di Riau yang ditemukan PMK," kata Faralinda, Selasa (5/7/2022).

Untuk menekan penularan PMK ini, menurut Faralinda, pemerintah terus melakukan vaksinasi kepada hewan ternak untuk menekan penyebaran virus tersebut. Sementara itu, untuk persiapan hari raya Idul Adha, agar masyarakat yang akan berkurban merasa nyaman,  pembelian hewan qurban di Riau wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan.

Hal ini untuk mengantisipasi kecemasan dan kekhawatiran konsumen terhadap hewan qurban yang akan dikonsumsi nantinya. "Kita antisipasi dengan memastikan sapi dalam keadaan sehat, karena itu, semua hewan baik sapi maupun kambing yang akan dijadikan hewan qurban, harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement