Selasa 05 Jul 2022 12:18 WIB

Doni Salmanan Mengaku Siap Menjalani Persidangan

Dony dan sejumlah barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Jabar.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham Tirta
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex dengan barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 miliar, dua unit rumah, 18 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat serta 97 barang bukti lainnya dengan perkiraan senilai Rp64 miliar.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex dengan barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 miliar, dua unit rumah, 18 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat serta 97 barang bukti lainnya dengan perkiraan senilai Rp64 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tersangka kasus aplikasi investasi Quotex, Doni Salmanan mengaku siap menjalani persidangan yang akan segera digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Doni dan sejumlah barang bukti telah dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

"Untuk saat ini alhamdulillah saya dalam keadaan sehat walafiat, untuk saat ini juga semua sudah diserahkan ke pengadilan, jadi nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan," ujarnya kepada wartawan saat berada di Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga

Ia mengaku tidak ingin berbicara lebih jauh. Namun dipastikan siap menjalani persidangan yang akan digelar di PN Bale Bandung. "Saya enggak bisa terlalu banyak ngomong gitu ya. Ya sudah menyiapkan secara matang," kata dia.

Wakil Kepala Kejati Jabar, Disi Suhardi mengatakan, sebanyak 17 orang jaksa akan menangani persidangan kasus Doni Salmanan. Para jaksa terdiri dari Kejaksaan Agung dan Kejari Bandung. "Sesuai informasi yang disampaikan pak Kajari, tim jaksa gabungan Kejagung dan Kejari Bandung ditunjuk 17 orang," ujarnya, Selasa (5/7/2022).

Ia mengatakan, tersangka akan ditahan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung. Sedangkan persidangan akan dilaksanakan menunggu penetapan hakim.

Dalam kasus yang menjeratnya, ia mengatakan, sejak Maret 2021 hingga Februari 2022 tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Atau melakukan penipuan terhadap masyarakat yang mendaftar pada trading di platform Quotex.

"Tersangka menyebarkan konten video yang menampilkan seakan-akan mendapatkan keuntungan besar dari bermain trading di platform Quotex dan berhasil memiliki barang mewah dari hasil keuntungan. Sehingga masyarakat melihat menjadi tertarik dan selanjutnya tersangka mengajak maayarakat bermain trading melalui link pendaftaran yang diberikan tersangla," katanya.

Didi melanjutkan, tersangka mengiming-imingi masyarakat yang bermain trading akan mendapatkan keuntungan besar. Platform Quotex diketahui merupakan platform broker yang tidak memiliki izin serta tidak terdaftar di Bappepti.

"Quotex merupakan salah satu platform binary option yang kegiatannya bukan trading, tapi transaksi dengan menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian dan masyaralat yang menjadi trader mengalami kerugian setelah mengikuti cara tersangka," katanya.

Diketahui, mekanisme transaksi terdapat kecurangan sebab menjelang keputusan akhir dimanipulasi agar membuat posisi trader merugi. Sedangkan tersangka mendapat keuntungan 5 persen.

"Tersangka menerima keuntungan Rp 40 miliar atau Rp 3 miliar per bulan. Nilai kerugian korban Rp 24 miliar dari 142 korban," katanya. Total barang bukti yang dilimpahkan sebanyak 126 item.

Tersangka dikenakan pasal 45a ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ditambah UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008. Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentanf TPPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement