Senin 04 Jul 2022 21:49 WIB

Komplotan Penjahat Ini Incar Lansia dengan Iming-Iming Bansos

Korban diajak jalan-jalan dengan mobil, lalu diperdaya oleh pelaku.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Kaltim, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku mengincar para korban sudah berumur atau lansia dengan diiming-imingi bantuan sosial (bansos).

"Para pelaku ini membawa korbannya yang rata-rata sudah berumur, dipanggil masuk ke dalam mobil dan dibawa keliling. Setelah itu korban dipengaruhi dengan iming-iming diberikan bansos. Setelah korbannya terpedaya, barang berharga korban langsung diambil dan korban diturunkan di jalan," terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol.Ary Fadli di Samarinda, Senin.

Baca Juga

Dijelaskannya, ketiga pelaku asal Jember, Jawa Timur, itu diketahui berinisial S (48), SS (36), dan MS(44) memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya."Ada yang sebagai driver (pengemudi mobil), ada yang bertugas mempengaruhi korban atau gendam dan satu lagi bertugas mengambil barang-barang berharga milik korban," jelasnya.

Ary mengungkapkan aksi tersebut terjadi pada hari Rabu, (29/6) sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Ulin, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, tersebut bermula saat sekelompok pelaku menawarkan bansos dari dalam mobil. Kemudian korban dibawa ke dalam mobil dan digeledah.

Selanjutnya, handphone di dalam saku korban diambil oleh pelaku lalu pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan meninggalkan korban di TKP. Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian yaitu, satu buah handphone merek Vivo Y12 S beserta uang tunai Rp1.800.000.Atas tindakannya, ketiga pelaku terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement