REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pelaku penusukan istri dan anak di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial BFY (42 tahun) akhirnya menyerahkan diri. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Menurut Ferli, pelaku berinisial BFY menyerahkan diri pada Sabtu (2/7/2022) ke pihak berwajib. Yang bersangkutan diantarkan oleh pihak keluarga. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Ferli.
Berdasarkan laporan yang diterima peristiwa penusukan istri dan anak tersangka tersebut terjadi di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Waktu peristiwa terjadi pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban penusukan tersebut terdiri atas dua orang. Mereka antara lain istri tersangka yang berinsial LW dan anak kandungnya berusia 21 tahun berinisial IFC. LW mengalami sembilan luka tusuk di tubuhnya, sedangkan sang anak ditusuk menggunakan senjata tajam sebanyak satu kali.
Adapun kronologi kejadian ini, yakni bermula pada saat tersangka mendatangi rumah nenek dari korban dalam kondisi marah. Kemudian, pelaku dan korban berinisal LW saling adu mulut di tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya, pelaku langsung menusuk korban LW menggunakan pisau kecil. Kemudian IFC yang berusaha melerai juga ditusuk oleh tersangka.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Korban IFC melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang setempat. Selanjutnya, petugas kepolisian segera menindaklanjuti untuk mencari pelaku penusukan tersebut dengan mendatangi sejumlah lokasi.
Menurut Ferli, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak terima akan diceraikan oleh istrinya. Meskipun sempat melarikan diri, tersangka akhirnya mau menyerahkan diri kepada kepolisian.
Sebagai informasi, saat ini kedua korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepanjen, Kabupaten Malang. Hal ini penting dilakukan untuk menjalani perawatan akibat luka yang diderita korban.
Akibat kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (2) Jo Pasal 5 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka mendapatkan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
"Selain itu juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun," kata dia menambahkan.