REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung membekuk pria berinisial DS (34 tahun) yang membunuh seorang ibu paruh baya berumur 51 tahun akibat utang judi online.
Kepala Satreskrim Polresta Bandung, AKP Oliestha AWicaksana mengatakan, peristiwa pembunuhan itu bermula dari penemuan masyarakat terkait korban yang tergeletak tak bernyawa di rumahnya, di Desa Cinunuk, Kabupaten Bandung.
"Korban terakhir dapat dihubungi itu Sabtu sore, sekitar pukul 18.00 WIB, dan pada hari Seninnya baru ditemukan petugas keamanan dan warga, bahwa korban sudah meninggal dunia, kurang lebih dua hari," kata dia di Kantor Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (4/7/2022).
Menurut dia penemuan jenazah korban berinisial GEJterjadi pada Senin (27/6). Warga terpaksa mendobrak rumah korban terkunci. Bermula dari penemuan itu, polisi menyelidiki kasus untuk mengungkap pelaku dan akhirnya pelaku berinisial DS ditangkap di Banjar, Jawa Barat, setelah berpindah-pindah karena melarikan diri.
Ia menjelaskan, DS menghabisi nyawa korban karena motif ekonomi. Awalnya, kata dia, DS menyambangi korban karena hendak meminjam sejumlah uang. Namun GEJ menolak permintaan DS itu hingga pelaku naik pitam. "Antara korban dan pelaku saling mengenal, jadi korban dan pelaku sebelumnya pernah bekerjasama, saling meminjamkan modal, terkait usaha pelaku berjualan kerupuk dan lain sebagainya," katanya.
Setelah GEJ tak bernyawa, DS kabur dengan membawa sejumlah barang milik korban, mulai dari kendaraan, laptop, hingga ponsel. Sementara itu, DS mengaku nekat berlaku begitu karena terlilit utang. Selain itu, ia pun mengaku sering membawa pisau cutter tersebut kemanapun ia pergi.
"Uang yang saya mau pinjam itu untuk bayar utang, utang judi online," kata DS.