Senin 04 Jul 2022 16:22 WIB

Sanksi Paling Tegas untuk Travel yang Berani Menipu Calon Jamaah Haji

PT Al Fatih Indonesia diduga melakukan penipuan haji furoda.

Seorang calon haji melambaikan tangannya di atas bus. Sebanyak 46 jamaah haji asal Lembang, Bandung, terpaksa dipulangkan setibanya di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Jamaah yang tergabung dalam kelompok haji furoda itu dideportasi karena diklaim tidak lolos persyaratan administrasi saat pengurusan dokumen imigrasi.
Foto:

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, 46 WNI yang dideportasi dari Arab Saudi seharusnya tahu akibat menggunakan visa haji negara lain. Namun, ia menilai bahwa mereka bisa jadi merupakan korban dari pihak travel.

"Ke-46 WNI ini bisa jadi menjadi korban dari pihak travel yang secara sengaja memberangkatkan ke Arab Saudi untuk tujuan Ibadah haji tanpa prosedur resmi," ujar Ace lewat keterangan resminya, Senin (4/7/2022).

Sebaiknya, pemerintah Indonesia tetap memberikan perlindungan atas keselamatan mereka selama di Arab Saudi. Mereka tetap harus diberikan pelayanan selama di Tanah Suci ini, meski sudah tak diizinkan untuk melaksanakan ibadah haji.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, siapapun perusahaan yang memberangkatkan jamaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan akan terkena sanksi. Salah satunya dengan dicabut perizinannya.

"Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku," ujar Ace.

Ia meminta masyarakat agar lebih hati-hati dalam menerima tawaran perjalanan haji tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi. Apalagi mendapatkan visa negara lain yang bukan merupakan visa ibadah haji.

"Untuk menegakan peraturan perundang-undangan, saya mendukung upaya pemulangan ke-46 WNI ini. Langkah ini sebagai pembelajaran agar kita konsisten bahwa penggunaan visa ya harus dipergunakan sesuai dengan peruntukannya," ujar politikus Partai Golkar itu.

Sebanyak 46 jamaah haji asal Lembang, Bandung, terpaksa dipulangkan setibanya di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Jamaah yang tergabung dalam kelompok haji furoda itu dideportasi karena diklaim tidak lolos persyaratan administrasi saat pengurusan dokumen imigrasi.

Puluhan jamaah yang diberangkatkan melalui agen travel PT Al Fatih Indonesia yang berlokasi di Lembang, Kabupaten Bandung Barat tersebut didapati tidak menggunakan visa negara Indonesia. Melainkan menggunakan visa negara tetangga, Malaysia dan Singapura, yang jelas tidak sesuai dengan data pada paspor.

Kepala Bidang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah pada Kementerian Agama Jabar, Ahmad Handiman Romdony mengatakan bahwa PT Al Fatih Indonesia, merupakan travel haji dan umroh ilegal. Menurutnya, travel tersebut tidak terdaftar oleh Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang wajib mendapatkan kuota haji furoda dari pemerintah kerajaan Arab Saudi.

"Artinya ini bisa dikatakan ilegal dalam memberangkatkan jamaah haji furoda ini karena memang tidak terdaftar sebagai PIHK," ujar Ahmad.

Menurut Romdony, kepulangan paksa jamaah haji furoda yang diberangkatkan PT Al Fatih Indonesia ini termasuk dalam  tindakan penipuan. "Ini bisa jadi betul-betul penipuan dengan pemalsuan (dokumen), dan kami juga belum paham kenapa memakai visa Malaysia dan Singapura, padahal jamaah ini kan orang Indonesia jadi harusnya visa nya keluar berdasarkan paspor," sambungnya.

Saat ini, pihaknya sudah mengutus Kanwil Kemenag KBB untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait keberadaan travel haji dan umroh PT Al Fatih untuk dilakukan pendalaman. "Tapi, sampai saat ini kita belum bisa menghubungi pengelolaannya, jadi belum banyak informasi yang kami dapat. Jadi kami akan telusuri kenapa bisa terjadi seperti ini," ujarnya.

Ia mengatakan travel tersebut tidak berhak memberangkatkan haji melalui furoda. "Haji furoda itu undangan dari kerajaan Arab Saudi melalui langsung travel haji umroh yang terdaftar," katanya.

Selama ini ia mengatakan penyelenggaraan haji dilakukan melalui dua mekanisme yaitu haji reguler dan haji khusus. Kuota haji sendiri ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi.

"Furoda ini bukan haji khusus tapi visa melalui undangan ke travel. Di undang-undang haji dan umroh disebutkan travel yang dapat memberangkatkan haji furoda harus PIHK yang terdaftar di Kementerian Agama.

photo
Tetap sehat selama berhaji. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement