REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mengimbau kepada masyarakat Batam untuk tidak khawatir tertular wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala UPT Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan, DKPP Batam, drh Jusak Wira Hardja, mengatakan, pada prinsipnya wabah PMK hanya menular dari hewan ke hewan, dan tidak pada manusia. "Jadi pada prinsipnya penyakit PMK pada sapi ini tidak menular kepada manusia atau tidak zoonosis. PMK berbeda dengan penyakit Hand, Foot, and Mouth Disease (HFMD) yang disebabkan karena virus yang berbeda dengan virus PMK, jadi tidak ada sama sekali korelasinya," kata drh Jusak Wira Hardja di Batam, Jumat (1/7/2022).
Hingga saat ini, Jusak menjelaskan bahwa pihaknya bersama Tim Karantina Hewan di Kota Batam akan memastikan hewan qurban layak untuk dikonsumsi. Masyarakat cukup mengolahnya dengan baik dan tidak dimakan mentah.
"Jadi tidak perlu khawatir akan adanya wabah PMK ini. Kami sebagai tim kesehatan hewan pasti memastikan kelayakan hewan yang akan dikonsumsi ini," kata dia.
Ia menjelaskan meskipun terkena PMK, daging sapi tetap aman untuk dikonsumsi, yang didukung dengan pengolahan dengan cara dimasak ataupun direbus terlebih dahulu. Virus tersebut akan mati jika direbus dalam suhu 70 derajat Celcius, dengan rentan waktu selama kurang lebih 30 menit.
"Semakin tinggi suhunya maka virus ini akan cepat mati. Karena budaya di Indonesia itu tidak ada yang suka makan daging mentah. Sehingga daging sapi ini aman asal sudah diolah dengan proses tersebut," ujar Jusak.
Lebih lanjut, Jusak mengatakan jika daging sapi dilakukan proses pelayuan dengan PH yang menurun, maka virus yang ada di dalamnya akan mati. "Sebab virus sangat peka terhadap perubahan PH, jadi jika PH di bawah 5 atau sangat asam, maka virus ini juga akan cepat mati. Jadi intinya daging tetap aman untuk dikonsumsi," kata dia.
Jusak menambahkan saat ini seluruh hewan qurban berada dalam pengawasan Balai Karantina Hewan Batam. Hewan qurban tidak boleh diperjualbelikan kepada masyarakat, karena belum ada pelepasan dari Balai Karantina Hewan kepada Pemerintah Kota Batam.