JAKARTA -- Indonesia menyediakan layanan visa second home atau rumah kedua kepada warga negara asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia. Untuk mendapatkan visa ini, WNA harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian Indonesia. "Visa second home memberikan kesempatan bagi warga negara...
Berita Lainnya