Jumat 01 Jul 2022 00:52 WIB

Pemkot Bogor Bersiap Susun Materi Perda Turunan UU Cipta Kerja

Ada banyak peraturan daerah yang akan mengalami revisi.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Aksi buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Komplek DPR RI, terkait UU Cipta Kerja.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Aksi buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Komplek DPR RI, terkait UU Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat mulai bersiap menyusun materi turunan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang akan berdampak pada puluhan peraturan daerah (perda) di kotanya. Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Asana Grand Pangrango Hotel, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Kamis (30/6), Sekretaris Daerah (Sekda) Syarifah Sofiah berharap jajaran Pemerintah Kota Bogor mampu memberikan masukan untuk materi penyusunan produk hukum daerah sebagai tindak lanjut kedua Undang-Undang tersebut.

"Kegiatan ini dalam rangka memberikan pencerahan bagi kita semua, ada banyak peraturan daerah yang akan mengalami revisi," katanya. Syarifah Sofiah mengajak jajaran Pemkot Bogor untuk bekerja keras, bekerja sama dan bersinergi dalam menghadapi implementasi kedua Undang-Undang di Kota Bogor. Akan ada banyak peraturan daerah yang akan mengalami revisi. Menyangkut UU Cipta Kerja ada sekitar 38 perda Kota Bogor yang terdampak. 

Sementara untuk UU HKPD, khususnya bidang pajak di Kota Bogor ada sembilan aturan pajak daerah dan tiga peraturan retribusi daerah. FGD juga dihadiri narasumber Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), An An Andri Hikmat dan Analisis Hukum Muda pada Bagian Dokumentasi Hukum, Pembinaan dan Perawatan Produk Setda Provinsi Jawa Barat, Hukum Arif Nurcahyo.

Syarifah juga berharap jajaran Pemkot Bogor mendapat informasi yang lebih jelas terkait dampaknya sehingga memberikan manfaat, khususnya dalam tindak lanjut merevisi dan mengkalkulasi dari implementasi UU Cipta Kerja dan UU HKPD. Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menambahkan menggelar FGD sebelum penyusunan materi revisi perda merupakan tugas dan tanggung jawab yang dijalankan Pemkot Bogor. Dengan ini maka mendapatkan materi dalam menciptakan suatu produk hukum daerah Kota Bogor sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja dan UU HKPD yang nanti akan diterapkan.

Sebab, batas waktu yang tersisa dalam menciptakan produk hukum sebagai tindak lanjut kedua undang-undang tersebut dirasa cukup berat. Alma menyampaikan dalam FDG ada hal-hal yang bisa disampaikan para peserta maupun para narasumber guna menyesuaikan secara normatif dan realita terhadap kegiatan-kegiatan antar perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Bogor atau kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sebagai hubungan antar lembaga atau instansi dalam kegiatan pelaksanaan penerapan produk hukum daerah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement