REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, membuat pedoman penyembelihan hewan qurban di wilayah itu untuk menyambut Idul Adha 1443 Hijriah/2022, sebagai upaya mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK). Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, di Gresik, Kamis (30/6/2022) mengatakan pedoman itu dibuat untuk memastikan stok hewan kurban aman dan kelayakannya untuk diqurbankan.
"Kami pastikan kepada seluruh masyarakat Gresik, bahwa hewan qurban yang ada di Kabupaten Gresik bebas dari PMK," kata Gus Yani, panggilan akrab Fandi Akhmad Yani, usai rapat koordinasi bersama anggota Forkopimda.
Gus Yani mengatakan, pedoman dibuat dengan menerbitkan surat edaran tentang perkembangan dan penanggulangan PMK di Gresik. Serta membuat fatwa MUI Gresik sebagai dasar dari penerapan pemotongan hewan qurban.
"Kami berharap juga ada sinergi dengan tiap-tiap kecamatan tentang jumlah pasti hewan ternak yang dapat dikurbankan," kata Gus Yani.
Sementara beberapa poin yang ada dalam pedoman itu di antaranya mewajibkan kebersihan tempat pemotongan hewan agar dapat terkontrol untuk mengurangi penyebaran PMK. Pedoman akan dibuat dalam bentuk surat edaran ke seluruh masjid di Gresik untuk menjaga sterilisasi lokasi yang akan dijadikan tempat penyembelihan.
Kemudian, memberikan tenaga medis di sejumlah titik, sebagai pusat aduan dalam menanggapi PMK, berkoordinasi dengan lembaga lain seperti Dinas Pertanian, Kantor Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebelumnya, Kabupaten Gresik merupakan salah satu dari empat daerah yang ditetapkan menjadi wilayah dengan kategori wabah dalam PMK, di mana tiga daerah yang lain adalah Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto.