Kamis 30 Jun 2022 12:12 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang Hingga 30 September

Ada 1.034.666 objek pajak yang memanfaatkan program sejak 1 April hingga 27 Juni 2022

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Petugas melayani pemilik kendaraan untuk membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/12/2021). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas/foc.
Petugas melayani pemilik kendaraan untuk membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/12/2021). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022 mendatang. Sebelumnya, program pemutihan ini hanya berlaku mulai 1 April hingga akhir Juni 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak warga Jatim memanfaatkan kesempatan tersebut agar terhindar dari sanksi atau denda. "Jadi kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (30/6/2022)

Baca Juga

Khofifah menerangkan, pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi. Khofifah mengatakan, program ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik.

"Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak," ujar Khofifah.

Khofifah mengaku, minat masyarakat akan program pemutihan pajak semacam ini sangat tinggi. Dimana telah ada 1.034.666 objek pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April hingga 27 Juni 2022. Program pemutihan tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar.

"Hal ini menunjukkan, betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022," kata Khofifah.

Di samping capaian target PKB sebesar 52,9 persen dan BBNKB 66,7 persen, pendapatan daerah juga didukung oleh capaian target Pajak Bahan Bakar KB sebesar 58,91 persen, Pajak Air Permukaan 67,08 persen, Pajak Rokok 41,47 persen, retribusi jasa usaha 61,03 persen, serta penerimaan lain-lain yang mencapai 48,91 persen.

"Ini adalah hasil yang sangat membahagiakan dan membanggakan. Maka kepada para stakeholder dan Samsat, saya mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan dukungan dalam program ini," kata Khofifah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement