REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR telah melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Sembilan fraksi, DPD, dan pemerintah sepakat dalam rapat pengambilan keputusan tersebut.
Setelah itu, Komisi II dan pemerintah akan membawa keputusan tersebut ke rapat paripurna DPR pada Kamis (30/6). Forum tersebut dilakukan untuk mengambil keputusan tingkat II, agar ketiga RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
"Kita sudah ambil pengambilan keputusan tingkat I, kami sudah teruskan minta permohonan rapat paripurna diagendakan untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo yang mewakili pemerintah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi II atas pembahasan RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan.
Pemerintah disampaikannya setuju agar ketiga RUU tersebut dibawa ke dalam rapat pengambilan keputusan tingkat II. "Pemerintah dalam tarikan nafas yang sama dapat menyepakati hal-hal yang bersifat strategis dan krusial dengan tetap dalam semangat kebersamaan," ujar John.
Pemerintah, jelas John, optimistis bahwa ketiga RUU yang mengatur pemekaran provinsi di Papua akan berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat dan orang asli Papua. Juga dapat mengakselerasi pembangunan di Bumi Cendrawasih.
"Serta mendekatkan pelayanan, khususnya di wilayah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan," ujar John.